MINSEL,ELnusanews - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yakni Johny RM Sumual-Anne S Langi (JOS- Asli) yang telah di gugurkan oleh KPUD Minsel Lewat Rekomendasi dari Panwaslu Minsel sesuai dengan Surat Rekomendasi Panwaslu/ Nomor 01/panwas /08 tahun 2015 dan nomor 29 / panwaslu/ 08 tahun 2015, Berdasarkan Rekomdasi Panwaslu Minsel.
KPUD Minsel menetapkan sesuai dengan surat edaran nomor 510/KPU/VIII/2015 perihal, Penetapan pasangan calon peserta pemilihan. Maka menjadi polemik bagi Paslon JOS -ASLI dan KPUD Minsel. Pasalnya saat ini proses sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Minsel antara JOS – Asli sebagai pemohon dan KPUD Minsel sebagai termohon masih terus bergulir. Bahkan Keputusan hasil sengketa pilkada tersebut rencananya akan dibacakan oleh Panwaslu di Kantor Panwaslu Minsel pada sabtu pekan ini.
“Keputusannya, kita akan konsultasikan dulu kepada Bawaslu Sulut. Tunggu saja tanggal 19 September,” kata Ketua Panwaslu Minsel yang juga pimpinan sidang sengketa Pilkada Minsel Eva Keintjem, usai memimpin musyawarah sengketa pilkada, Selasa lalu.
Terkait hal ini, Ketua KPUD Minsel Franly Pangemanan beranggapan bahwa kami siap dan akan menyerahkan sepenuhnya pada proses sidang sengketa ini.
Hal yang sama disampaikan oleh bakan calon JOS-Asli, keduanya mengatakan itu tergantung Panwaslu Minsel. “Apapun keputusannya kami serahkan kepada pimpinan sidang,” ujar keduanya.
Akhirnya para pendukung JOS-Asli ada yang pulang dengan kecewa karena sebelumnya di ketahui keputusan akan di berikan hari ini oleh Panwaslu Minsel. Namun akhirnya dinyatakan di tunda lagi sampai sabtu pekan ini. (Vandy)
KPUD Minsel menetapkan sesuai dengan surat edaran nomor 510/KPU/VIII/2015 perihal, Penetapan pasangan calon peserta pemilihan. Maka menjadi polemik bagi Paslon JOS -ASLI dan KPUD Minsel. Pasalnya saat ini proses sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Minsel antara JOS – Asli sebagai pemohon dan KPUD Minsel sebagai termohon masih terus bergulir. Bahkan Keputusan hasil sengketa pilkada tersebut rencananya akan dibacakan oleh Panwaslu di Kantor Panwaslu Minsel pada sabtu pekan ini.
“Keputusannya, kita akan konsultasikan dulu kepada Bawaslu Sulut. Tunggu saja tanggal 19 September,” kata Ketua Panwaslu Minsel yang juga pimpinan sidang sengketa Pilkada Minsel Eva Keintjem, usai memimpin musyawarah sengketa pilkada, Selasa lalu.
Terkait hal ini, Ketua KPUD Minsel Franly Pangemanan beranggapan bahwa kami siap dan akan menyerahkan sepenuhnya pada proses sidang sengketa ini.
Hal yang sama disampaikan oleh bakan calon JOS-Asli, keduanya mengatakan itu tergantung Panwaslu Minsel. “Apapun keputusannya kami serahkan kepada pimpinan sidang,” ujar keduanya.
Akhirnya para pendukung JOS-Asli ada yang pulang dengan kecewa karena sebelumnya di ketahui keputusan akan di berikan hari ini oleh Panwaslu Minsel. Namun akhirnya dinyatakan di tunda lagi sampai sabtu pekan ini. (Vandy)
0 komentar:
Post a Comment