DEPROV,Elnusanews - Kepala Dinas Kesehatan (DINKES) provinsi Sulut Dr.Jemmy Lampus membenarkan jika 4 Unit Transfusi Darah (UTD) PMI di Sulut belum mendapat akreditasi ataupun pengakuan wewenang dalam melaksanakan tugas dalam memperhatikan dan menjaga mutu kwalitas darah.
" Peraturan Menteri Kesehatan (PERMENKES) Nomor 83 tahun 2015, UTD diselenggarakan oleh pusat bukan kewenangan provinsi," ujar Lampus saat ditemui Kamis (26/5/2016) kemarin.
Dikatakan Lampus, untuk mendapatkan akreditasi setiap UTD PMI yang ada di Sulut harus mengajukan permohonan ijin ke PMI Pusat untuk dilakukan visitasi dan di asses sehingga klasifikasi tingkat pelayanan UTD PMI belum ada.
"Akan ada permenkes tentang akreditasi karena yang ada sekarang, UTD melaksanakan transfusi darah sudah dilakukan disetiap UTD menggunakan standar aturan permenkes 83/2015," tukasnya.
Ia (Lampus Red) juga menandaskan bahwa UTD PMI Sulut diwajibkan miliki profil UTD sesuai dengan yang diatur dalam permenkes 83/2015 yang tercantum dalam pasal 22. (RaKa)
" Peraturan Menteri Kesehatan (PERMENKES) Nomor 83 tahun 2015, UTD diselenggarakan oleh pusat bukan kewenangan provinsi," ujar Lampus saat ditemui Kamis (26/5/2016) kemarin.
Dikatakan Lampus, untuk mendapatkan akreditasi setiap UTD PMI yang ada di Sulut harus mengajukan permohonan ijin ke PMI Pusat untuk dilakukan visitasi dan di asses sehingga klasifikasi tingkat pelayanan UTD PMI belum ada.
"Akan ada permenkes tentang akreditasi karena yang ada sekarang, UTD melaksanakan transfusi darah sudah dilakukan disetiap UTD menggunakan standar aturan permenkes 83/2015," tukasnya.
Ia (Lampus Red) juga menandaskan bahwa UTD PMI Sulut diwajibkan miliki profil UTD sesuai dengan yang diatur dalam permenkes 83/2015 yang tercantum dalam pasal 22. (RaKa)
0 komentar:
Post a Comment