• Berita Terbaru

    May 23, 2016

    elnusanews/com May 23, 2016

    Capilduk: Urus e-KTP dan Akta Kelahiran Cukup Fotokopi Kartu Keluarga

    BITUNG,Elnusanews - Mengurus e-KTP dan akta kelahiran kini tidak repot-repot lagi dengan harus membawa surat pengantar Kelurahan hingga kecamatan. Hanya dengan fotokopi Kartu Keluarga (KK) masyarakat sudah bisa mendapatkan dua dokumen tersebut.

    Hal ini dikatakan Kepala  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capilduk) Kota Bitung E Lomboan diruangan kerjanya kepada elnusanews.com, Senin (23/5/2016).

    " Hal tersebut terkait surat edaran bernomor 471/1768/SJ tentang Percepatan Penerbitan e-KTP dan Akta Kelahiran ," kata Lomboan.

    Menurutnya hanya cukup dengan menunjukkan fotokopi KK tanpa surat pengantar dari Kelurahan maupun Kecamatan

    " Masyarakat sudah mempunyai. Kartu Tanda Penduduk (KTP) ," jelasnya,

    Tujuan dari surat edaran dari mendagri tersebut, untuk memudahkan sarana komunikasi dengan pemohon layanan masyarakat di seluru Indonesia termasuk kota Bitung.

    Sembari menambahkan saat ini sudah beberapa masyarakat yang kami layani pembutan KTP hanya membawa copyan.

    " Berharap kepada masyarakat khususnya di Kota Bitung yang belum mempunyai e-KTP diminta segera melakukan registrasi di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung ," pungkasnya. (Rego)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Capilduk: Urus e-KTP dan Akta Kelahiran Cukup Fotokopi Kartu Keluarga Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top