BITUNG,Elnusanews - Dilarang selingkuh, melakukan pernikahan siri, atau “kumpul kebo”. Apabila terbukti sanksinya bisa sampai pemecatan secara tidak hormat.
“Apabila (ASN) ketahuan dan diketahui oleh atasan langsung serta mendapatkan laporan atas perihal tersebut, maka atasan harus memanggil yang bersangkutan untuk kemudian diperiksa ," tegas Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Bitung Jeffry Wowiling disela-sela rolling pejabat Pemkot Bitung di Lapangan Kantor Walikota Bitung kepada sejumlah wartawan.
Ia, mengatakan terbukti bersalah, maka oknum ASN, dapat disanksi seperti diberhentikan secara tidak hormat.
" Sanksi tersebut berlaku bagi ASN pria maupun wanita ," singkatnya Wowiling. (Rego)
“Apabila (ASN) ketahuan dan diketahui oleh atasan langsung serta mendapatkan laporan atas perihal tersebut, maka atasan harus memanggil yang bersangkutan untuk kemudian diperiksa ," tegas Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Bitung Jeffry Wowiling disela-sela rolling pejabat Pemkot Bitung di Lapangan Kantor Walikota Bitung kepada sejumlah wartawan.
Ia, mengatakan terbukti bersalah, maka oknum ASN, dapat disanksi seperti diberhentikan secara tidak hormat.
" Sanksi tersebut berlaku bagi ASN pria maupun wanita ," singkatnya Wowiling. (Rego)
0 komentar:
Post a Comment