![]() |
Kadis Penanaman Modal dan PTSP H.T.R Korah |
Hal ini diutarakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Ir Joy Korah, kepada elnusanews.com, Kamis (12/1/2017).
"Yang pertama kita akan benahi izin-izin yang ada di provinsi termasuk izin yang ada di dinas-dinas teknis. Itu sesuai dengan izin Pergub yang masuk dalam PTSP," ungkapnya.
Selain itu, kata Korah untuk perizin kabupaten kota sampai saat ini masih dalam pengkajian sesuai mekanisme dan aturan yang ada.
"Karena, dengan hadirnya PTSP sangat membantu bagi para warga dalam mengurus surat perizinan tersebut. Semisalnya, izin pertambangan, kehutanan dan tenaga kerja serta kelautan. Jadi, saya minta kepada para warga masyarakat untuk taat dalam aturan sesuai Pergub yang berlaku," pungkas mantan Kadisbudpar Sulut ini.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment