Foto : Herry Tombeng |
Menurut personil Komisi IV DPRD Sulut ini, hal tersebut seharusnya sudah tidak ada lagi, karena saat ini SMA/SMK sudah menjadi kewenangan dari Provinsi, sudah di program dan dianggarkan.
“Saat ini sudah ada aturan-aturan baru, jadi sebenarnya komite sudah tidak berfungsi. Tidak perlu lagi ada komite, kecuali komite hanya untuk mendorong kualitas belajar mengajar, namun jangan dipaksakan kepada orangtua dan menetapkan sekian rupiah per bulannya,” ujar Tombeng saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (14/03) kemarin.
Dirinya juga meminta agar harus ditinjau kembali jika ada komite-komite dilingkungan sekolah. Semua pungutan liar saat ini sudah dilarang, dengan alasan apapun.
“Kalau masih ada system tagihan dari komite ke orangtua murid itu jelas sudah Pungli. Dan itu sudah menjadi suatu pelanggaran,” tegasnya.
Lanjut kata Tombeng, di Dinas Pendidikan sudah dianggarkan di APBD 2017 sebanyak Rp 1,3 Triliun untuk pendidikan, jadi bukan sedikit uangnya.
“Program OD SK untuk pendidikan itu sangat luar biasa, jadi perlu kita apresiasi. Anggaran yang tertata di pendidikan bukan hanya 20 persen saja, tapi mencapai 30 persen dari APBD. Kebijakan OD SK sangat luar biasa, menjadikan orang Sulut lebih pintar, jadi jangan ada lagi Pungli di sekolah,” pungkasnya. (RaKa)
0 komentar:
Post a Comment