MINUT,Elnusanews--Penyaluran dana desa (Dandes) tahun 2017 akan segera direalisasikan oleh pemerintah pusat melalui pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di Indonesia.
Minut sendiri pada tahun ini mendapat jatah Dandes sebanyak Rp96,8 miliar untuk 125 desa. Dipastikan setiap desa di Minut akan menerima Dandes berkisar antara Rp500 juta sampai Rp1 miliar sesuai luas wilayah.
Semenatara itu Husen Tuahuns selaku Ketua LSM Forum Peduli Masyarakat Minahasa Utara (Forpmitra) menuturkan.
Melihat anggaran yang besar ini, bisa saja terjadi tindak korupsi oleh pihak pemerintah desa. Untuk itu, pengawasan terhadap Dandes ini akan dilakukan oleh semua pihak termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forpmitra.
"Pengawasan dari seluruh elemen masyarakat harus dilakukan karena Dandes ini rawan tindak pidana korupsi. Untuk kami sebagai LSM sudah membentuk tim 9 guna mengawasi penyaluran Dandes ini," Kata Tuahuns di kantor Bupati Selasa (14/03/2017).
Ditambahkannya, dalam suatu desa itu, kepala desa merupakan jabatan tertinggi yang sangat rentan bisa menyalahi penggunaan anggaran. Apalagi jika sebagai pemimpin desa juga merangkap sebagai ketua pengelolaan keuangan sehingga sangat memungkinkan terjadi penyelewengan anggaran.
"Hal yang begini sangat perlu diawasi karena sudah menjadi kepala desa, apalagi memegang peranan penting dalam penyaluran," sindir Tuahuns.
Diketahui, anggaran desa di Kabupaten Minahasa Utara tahun ini naik menjadi Rp 96,8 miliar dari sebelumnya hanya Rp75,6 miliar untuk 125 desa. Pencairan dua kali dalam setahun. Anggaran dana desa tahun ini naik demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dana desa ini akan diberikan sesuai alokasi dasar 90 persen dan 10 persen untuk alokasi formula. Untuk pencairan anggaran desa ini, diwajibkan setiap desa membuat APBDes.(Tommy)
0 komentar:
Post a Comment