Kepala Biro Infrastruktur dan Pengadaan Barang dan Jasa, Jemmy Ringkuangan, AP, M.Si |
SULUT,Elnusanews - Pengelolaan belanja negara yang berkaitan dengan pengadaan
barang dan jasa dapat mengoptimalkan pencapaian tujuan pembangunan di
lintas sektor.
Hal itu disampaikan Gubernur Olly Dondokambey, SE dalam
sambutan yang diwakili Kepala Biro Infrastruktur dan Pengadaan Barang
dan Jasa, Jemmy Ringkuangan, AP, M.Si pada seminar nasional tentang
pemahaman regulasi jasa konstruksi berkaitan dengan pengadaan barang dan
jasa yang dilaksanakan di Ruang F.J. Tumbelaka, Kamis (7/9/2017).
"Karena itu, setiap pengadaan barang dan jasa harus
dilaksanakan dengan sistem perencanaan yang terpadu, holistik, bertahap,
realistik dan terukur serta menerapkan metode-metode dan proses yang
semakin mengarah pada aspek transparansi, efektifitas, efisiensi dan
akuntabilitas," katanya.
Disamping itu, Gubernur Olly juga mengingatkan pentingnya
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2003 tentang kebijakan dan
strategi nasional pengembangan e-Government di Indonesia, serta Inpres
Nomor 1 tahun 2015 tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan
jasa pemerintah.
"Segenap komponen penyelenggara pemerintahan, tidak
terkecuali yang ada di daerah, diharuskan dapat mengotomatisasi semua
unsur yang terdapat dalam sistem informasi pada proses penyelenggaraan
pemerintahan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi (IT)," paparnya.
Oleh karenanya, menurut Olly, untuk melaksanakan kedua instruksi presiden tersebut diperlukan dukungan dari semua pihak.
"Dukungan serta sinergitas dari segenap komponen dan
berbagai pihak sangat diperlukan guna pencapaian sasaran yang optimal,"
ujarnya.
Lebih jauh, masih dalam sambutan, Olly meminta seluruh peserta seminar dapat mengikuti seluruh kegiatan tersebut.
"Saya harap para peserta dapat memberi fokus perhatian
terhadap setiap substansi materi dan semua informasi yang disampaikan,"
imbuhnya.
Seminar tersebut turut dihadiri oleh Sekjen ITAKI, Teuku Abdul Hannan dan ketua LPJK Sulut Ir. Billy Masinambow.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment