MINUT, Elnusanews -- Polemik mengenai menonjobkan ketiga pejabat yakni Femmy Pangkerego (Mantan Kadis Perindustrian), Hanny Tambani (Mantan Kadis Perhubungan) dan Lilly Lengkong (Mantan Kadis Pendidikan), di lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) yang berujung Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyurati Pemkab, akhirnya ditindaklanjuti. Sekretaris Daerah (Sekda) Minut Jemmy Kuhu saat diwawancarai, mengatakan, memang dari pihak KASN telah dua kali mengirimkan surat untuk Sekda dan Kepala BKD untuk memberi penjelasan terhadap penonaktifan pejabat tersebut. “Dan berdasarkan permintaan dari KASN, saya dalam waktu dekat akan langsung mendatangi dan memberikan penjelasan terhadap pergantian ketiga pejabat tersebut,” jelas Kuhu. Dia menambahkan, dalam proses pergantian ketiga pejabat tersebut, tentunya dasar aturan sudah dipenuhi dan status pergantian masih sebagai pelaksana tugas (Plt). “Berbagai pertimbangan sudah kami lakukan dan pergantian seperti ini bukan hanya terjadi di Minut tapi ada juga di beberapa daerah,” ungkap mantan Kadis Pangan Provinsi Sulut ini. Lebih jauh dikatakannya, ketiga pejabat tersebut sudah pernah diingatkan agar mematuhi arahan pimpinan dan jangan seenaknya bekerja dengan mengambil keputusan sendiri. “Saya juga sebagai Sekda sudah beberapa kali memperhatikan cara kerja dan menilai kinerja ketiga pejabat tersebut, untuk itu masalah ini kita harus melihat dari berbagai aspek, dan mengenai semua ini akan dijelaskan kepada KASN,” tandasnya. Sebelumnya, pihak DPRD Minut sudah memberikan masukan agar Pemkab secepatnya memberikan konfirmasi terhadap pergantian ketiga pejabat tersebut. (Tommy)
November 16, 2017
- Comments
- FB Comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment