MINSEL, Elnusanews- Jajaran Polsek Amurang, Senin (13/11) malam tadi kembali berhasil membongkar sindikat judi Toyo Gelap (Togel) yang beroperasi di area Kecamatan Amurang dan sekitarnya.
Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso, SIK (14/11/2017) yang memimpin langsung mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 2 (dua) warga yang menjadi tersangka dalam status tertangkap tangan.
"Lokasinya di Kelurahan Uwuran Dua Kecamatan Amurang, kami berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka dalam status tertangkap tangan, FS (Fendy), 39 tahun, selaku penerima pasangan dan PP (Pit) 67 tahun, sebagai pemasang yang keduanya merupakan warga Kelurahan Uwuran Dua" ungkap Kapolsek.
Dirinya menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus Togel ini tidak terlepas dari peran aktif warga masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. "Terimakasih untuk segenap warga yang pro aktif membantu kami, memberikan informasi yang tepat dan akurat terkait dengan kegiatan judi togel di masyarakat" cetusnya.
Dari tangan tersangka sendiri, Polsek Amurang menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai taruhan senilai Rp. 25.000, Kertas Rekapan, Buku Syair, Ballpoint serta Handphone.
(Rela)
Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso, SIK (14/11/2017) yang memimpin langsung mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 2 (dua) warga yang menjadi tersangka dalam status tertangkap tangan.
"Lokasinya di Kelurahan Uwuran Dua Kecamatan Amurang, kami berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka dalam status tertangkap tangan, FS (Fendy), 39 tahun, selaku penerima pasangan dan PP (Pit) 67 tahun, sebagai pemasang yang keduanya merupakan warga Kelurahan Uwuran Dua" ungkap Kapolsek.
Dirinya menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus Togel ini tidak terlepas dari peran aktif warga masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. "Terimakasih untuk segenap warga yang pro aktif membantu kami, memberikan informasi yang tepat dan akurat terkait dengan kegiatan judi togel di masyarakat" cetusnya.
Dari tangan tersangka sendiri, Polsek Amurang menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai taruhan senilai Rp. 25.000, Kertas Rekapan, Buku Syair, Ballpoint serta Handphone.
(Rela)



0 komentar:
Post a Comment