• Berita Terbaru

    February 05, 2018

    Elnusanews February 05, 2018

    Permenhub No 108 Tahun 2018 Disahkan, Liputo Minta Daerah Lakukan Penyesuaian

    Foto : Hi Amir Liputo SH, MH
    DEPROV,Elnusanews - Pasca pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No 108 Tahun 2018 tentang kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dan angkutan khusus, sejumlah driver taksi online mengeluhkan diterbitkannya permrn tersebut.

    Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulut, Hi Amir Liputo SH MH, menanggapinya secara serius. Kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (5/02) siang, Liputo menilai peraturan tersebut wajib dilaksanakan sampai ke daerah.

    "Ditegaskan disini, daerah hanya menyesuaikan aturan sebagaimana diatur Kemenhub. Secara nasional, daerah harusu tunduk pada aturan pusat. Karena kita hidup di negara kesatuan," papar Liputo.

    Lanjut, "Sedangkan kewajiban daerah hanya masalah kuota dan daerah operasi. Tapi masalah KIR itu kebijakan nasional, mau tidak mau harus diikuti, secara ketentuan umum harus dibedakan mana kendaraan pribadi mana kendaraan penumpang," jelasnya.

    Sedangkan terkait kewajiban daerah, lanjut Liputo, aturan kuota dan daerah operasi dari taksi online juga adalah hal yang wajar.

    "Agar memiliki aturan jelas sehingga mengurangi resiko-resiko yang ada. Apalagi melihat kondisi jalan di Manado yang belum memungkinkan untuk jumlah kendaraan yang terlalu banyak. Jadi, dengan Pergub yang nantinya akan diterbitkan, bisa ada aturan jelas. Masalah yang terjadi didalam Pergub juga kan bisa direvisi nantinya sesuai dengan permasalahn yang hadir di lapangan," tutupnya. (RaKa)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Permenhub No 108 Tahun 2018 Disahkan, Liputo Minta Daerah Lakukan Penyesuaian Rating: 5 Reviewed By: Elnusanews
    Scroll to Top