Bukannya berhenti malahan pihak perusahaan Tambak Udang sendiri yang terpantau dilokasi Desa Bajo Kecamatan Tatapaan pada, Selasa 16 Oktober 2018, terus melakukan aktivitas dengan mempekerjakan sekitar 20-an pekerja.
Terkesan, pihak perusahaan seakan 'melecehkan' Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dengan hanya mencari keuntungan tanpa mengindahkan/patuh pada aturan yang berlaku.
Plt Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Ronald Paath mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan sudah berulang kali menyampaikan ke pihak perusahaan untuk dihentikan sementara aktivitas sebelum mengantongi ijin.
"Memang saat ini pihak perusahaan sementara mengurus ijin. Namun bukan berarti pekerjaannya jalan terus", katanya.
Ia pun berjanji secepatnya akan membahas masalah ini dengan tim teknis dan segera melayangkan teguran secara tertulis kepada PT Celebes New Hope (CNH) selaku pihak perusahaan, timpalnya.
Seperti halnya dikatakan Bupati DR. Cristiany Eugenia Paruntu, SE pada beberapa waktu lalu.
"Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan secara terbuka (Welcome) dan tidak akan menghambat bagi siapapun baik itu pengusaha maupun investor yang ingin menanamkan modal usahanya. Asalkan mentaati semua aturan/mekanisme yang berlaku", terang Bupati.
(Rela)
0 komentar:
Post a Comment