BITUNG, Elnusanesw - Masih maraknya aktivitas penambangan pasir atau galian C diduga iligal di wilayah Kota Bitung, disikapi
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung turun ke lokasi, Jumat (9/11/2018).
Kepala DLH kota Bitung Sadat Minabari yang dikonfirmasi membenarkan bahwa jajarannya sudah turun ke lokasi Galian C di Kelurahan Tewaan, Kecamatan Ranowulu.
Menurut dia, pihaknya mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan galian C tersebut
"Kemudian hari ini kami turun ke lapangan,"kata Sadat.
Dari temuan di lapangan itu, lanjut Sadat pihaknya langsung membuat surat pemanggilan klarifikasi. Berdasar pasal 63 ayat (3) huruf (i) undang - undang Republik Indonesia No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Nah, pada Senin mendatang pengusaha galian menghadap ke DLH,"tutup Sadat. (Rego)
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung turun ke lokasi, Jumat (9/11/2018).
Kepala DLH kota Bitung Sadat Minabari yang dikonfirmasi membenarkan bahwa jajarannya sudah turun ke lokasi Galian C di Kelurahan Tewaan, Kecamatan Ranowulu.
Menurut dia, pihaknya mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan galian C tersebut
"Kemudian hari ini kami turun ke lapangan,"kata Sadat.
Dari temuan di lapangan itu, lanjut Sadat pihaknya langsung membuat surat pemanggilan klarifikasi. Berdasar pasal 63 ayat (3) huruf (i) undang - undang Republik Indonesia No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Nah, pada Senin mendatang pengusaha galian menghadap ke DLH,"tutup Sadat. (Rego)
0 komentar:
Post a Comment