BITUNG, Elnusanews - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSA) kota Bitung menerima 62 jenis perizinan.
Demikian hal ini dikatakan Kepala DPMPTSA kota Bitung Handri Tirayoh, saat menghadiri Reses anggota DPRD kota Bitung Nabsar Badoa, di Kelurahan Madidir, Kecamatan Madidir, Kamis (22/11/2018).
"Ijin tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mengurus izin dan itu gratis alias tidak dipungut biaya apapun,"kata dia.
Meski demikian, lanjut Tirayoh, menjelaskan dalam pengurusan izin ini, kami juga menerapkan jenis pelayanan sistem prabayar dan non prabayar.
Untuk sistem prabayar jenis perizinan seperti perizinan penjualan minuman keras, perizinan trayek dan perizinan memperkerjakan tenaga kerja luar itu jenis pelayanan sistem prabayar.
"Selain perizinan ini, diterapkan sistem perizinan non prabayar,"tegasnya. Seraya menambahkan untuk sistem prabayar, berlaku juga pada pengurusan HO, IMB. (Rego)
Demikian hal ini dikatakan Kepala DPMPTSA kota Bitung Handri Tirayoh, saat menghadiri Reses anggota DPRD kota Bitung Nabsar Badoa, di Kelurahan Madidir, Kecamatan Madidir, Kamis (22/11/2018).
"Ijin tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mengurus izin dan itu gratis alias tidak dipungut biaya apapun,"kata dia.
Meski demikian, lanjut Tirayoh, menjelaskan dalam pengurusan izin ini, kami juga menerapkan jenis pelayanan sistem prabayar dan non prabayar.
Untuk sistem prabayar jenis perizinan seperti perizinan penjualan minuman keras, perizinan trayek dan perizinan memperkerjakan tenaga kerja luar itu jenis pelayanan sistem prabayar.
"Selain perizinan ini, diterapkan sistem perizinan non prabayar,"tegasnya. Seraya menambahkan untuk sistem prabayar, berlaku juga pada pengurusan HO, IMB. (Rego)
0 komentar:
Post a Comment