• Berita Terbaru

    November 24, 2018

    elnusanews/com , November 24, 2018

    Januari 2019 Perusahaan Diminta Patuhi Penetapan UMP Sebesar 3,051 Juta

    Ir Erny Tumundo Kadisnakertrans Daerah Prov Sulut.

    SULUT,Elnusanews - Per 1 Januari 2019, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) wajib diterapkan oleh para pelaku usaha atau perusahaan sesuai peraturan gubernur (Pergub) nomor 433 tahun 2018.
    Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulut Erny Tumundo kepada elnusanews.com, Jumat (23/11/2018 di ruang kerjanya.
    "Dengan dikeluarkannya pergub nomor 433 tahun 2018, tentang penetapan UMP tahun 2019, maka kami megimbau kepada seluruh pelaku usaha (Perusahaan) yang ada di wilayah bumi nyiur melambai untuk patuh terhadap peraturan yang sudah dikeluarkan terkait dengan UMP 2019 sebesar Rp. 3, 051.076 per bulan, dan penerapan UMP ini berlaku sejak 1 Januari 2019," imbau Tumundo.
    Dikatakan Tumundo bagi perusahaan yang belum bisa menerapkan UMP di tahun 2019, bisa membuat surat kepada Gubernur Sulut melalui Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulut terkait dengan belum mampu untuk membayar UMP.
    "Namun kesempatan untuk menyurat ke pak Gubernur hanya diberikan untuk satu tahun. Kemudian terkait juga dengan tidak mampu membayar UMP ini bukan semata-mata setelah ada surat dari pemerintah langsung menyetujui tapi pihak kami akan melakukan audit dulu kepada perusahaan tersebut apakah memang benar-benar tidak mampu untuk menerapkan UMP itu. Jadi audit akan dilaksanakan oleh konsultan publik," beber Tumundo
    Dijelaskan Tumundo lagi, terkait juga dengan sistem pengupahan sebetulnya UMP ini hanya berlaku bagi tenaga kerja yang bekerja dibawah satu tahun dengan non skill.
    "Sementara bagi tenaga kerja yang bekerja diatas dari satu seyogjanya perusahaan atau pelaku usaha menerapkan struktur dan skala upah yaitu harus ada pembedaan upah dari tenaga kerja yang sudah bekerja  diatas satu tahun berdasarkan kompetensi, pendidikan dan jabatan yang ada sehingga kami dari pemerintah sebetulnya bukan terfokus pada penerapan UMP tapi bagaimana perusahaan-perusahaan juga harus mampu menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan," ungkapnya.
    Lebih lanjut ia mengatakan jika ada pelaku usaha atau perusahaan yang tidak membayar sesuai UMP.  "Maka merujuk pada aturan hukum yang ada, perusahaan yang tidak membayar UMP itu pidana. Dan ada tahapan-tahapan yang kita berikan pertama tentu dengan melakukan pembinaan terhadap perusahaan itu kemudian dilanjutkan dengan teguran dari sisi administratif," tandasnya.

    (ROKER)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Januari 2019 Perusahaan Diminta Patuhi Penetapan UMP Sebesar 3,051 Juta Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top