• Berita Terbaru

    November 19, 2018

    elnusanews/com , November 19, 2018

    DKP: 10 Kapal Sudah Kantongi Ijin SIPI Untuk Melaut


    SULUT,Elnusanews - Pemerintah OD-SK, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Sulut sudah mengeluarkan surat ijin pengkapam ikan (SIPI) kepada 10 kapal yang bermuatan diatas 30 GT sampai dengan 60 GT.
    Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas DKP Sulut Ronald Sorongan melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap Tieneke Adam kepada elnusanews.com, Senin (19/11/2018).
    Lanjutnya, bapak Gubernur Olly sudah  mengeluarkan surat rekomendasi untuk kapal-kapal yang telah memenuhi persyaratan, yang perizinannya sementara berproses di KKP untuk di keluarkan surat keterangan melaut sementara yang berlaku selama 60 hari.
    "Nanti diperpanjang lagi sambil mereka tetap mengurus surat ijin penangkapan ikan (SIPI) kalaupun SIPI nya belum keluar kita lanjutkan dengan surat ijin keterangan melaut sementara," kata Tine sapaan akrabnya.
    Ia menyebutkan sampai saat ini sebanyak 10 kapal yang memenuhi persyaratan dokumen perizinan yang  lengkap yang diterima oleh pemerintah provinsi.
    "10 kapal ini sudah mengantongi surat izin pengkapan ikan (SIPI) dari KKP," sebutnya.
    Dikatakannya sesuai dengan Permen KP nomor 30 tahun 2012 bahwa sebenanrnya dinas kelautan provinsi bisa memperpanjang izin.
    "Dan itu belum dicabut karena terakhir surat edaran dari menteri KP juga menerangkan soal perizinan itu masih mengacu pada Permen KP 30 masih bisa melaut," ujarnya.

    Diketahui dari 10 kapal yang sudah memiliki ijin SIPI dari KKP, ada juga 37 kapal lagi masih dalam berproses berkasnya.

    (ROKER)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: DKP: 10 Kapal Sudah Kantongi Ijin SIPI Untuk Melaut Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top