• Berita Terbaru

    July 06, 2020

    elnusanews/com July 06, 2020

    Didesak Mundur Dari Pnj Hukum tua Tangkunei, Mandey: Siap Terima Konsekuensi Jika Menyalahi Aturan

    MINSEL, Elnusanews- Dikawal Personil Kepolisian dan TNI, puluhan masyarakat Desa Tangkunei, Kecamatan Tumpaan siang tadi mendatangi kantor PMD yang terletak di Desa Tumpaan Dua.

    Maksud kedatangan mereka, meminta agar Bupati Minahasa Selatan melalui Dinas PMD segera memberhentikan, Jelena Mandey dari Pnj Hukumtua Desa Tangkunei.

    Orasi tersebut bukan hanya berakhir di dinas PMD melainkan sampai di BPU Desa Tangkunei, yang turut di kawal polsek Tumpaan.

    Desakan tersebut pun beralasan, karena mereka menilai tugas yang dijalankan Pnj Hukum tua Tangkunei hanya mementingkan diri sendiri dan tidak sejalan dengan harapan masyarakat serta tidak sesuai aturan.
    Begitu pula dengan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa  (BLT-DD) dari Pemerintah, mereka menuding banyak masyarakat susah yang tidak tercover sebagai penerima bantuan, namun yang di setujui hanya 27 anggota KPM, ujar Ronny Tuwo kepada Media ini saat di wawancara di BPU Desa Tangkunei.

    Dikatakan Tuwo, bahwa Pnj Kumtua Jelena Mandey sangat arogan, sombong dan tidak memperdulikan usulan masyarakat.

    Selama menjabat kumtua, dirinya tidak menerima setiap usulan dan selalu bertentangan dengan masyarakat. Pula banyak mengambil kebijakan yang tidak pro rakyat dan hanya mementingkan diri sendiri.

    "Sebagai Masyarakat, kami meminta Bupati Minahasa Selatan, Cristiany Paruntu untuk segera memberhentikan Jelena Mandey sebagai Pnj Hukum tua Desa Tangkunei" ungkapnya.

    Begitu pula yang disampaikan Alex Antow bahwa, besar keinginan masyarakat susah untuk mendapatkan BLT DD, akhirnya buyar.

    Seharusnya, Pemerintah Desa Tangkunei di situasi pandemi saat ini, dengan besaran anggaran 800 ratusan juta (30 persen) dari DD, bisa mengcover banyak masyarakat terdampak Covid 19 yang belum menerima bantuan. Namun kenyataanya banyak masyarakat yang dirugikan.

    Katanya pula, Pnj Kumtua seharusnya paham terhadap dampak yang ditimbulkan Covid 19 di tengah masyarakat.

    Dan sebagai warga masyarakat, meminta kepada Jelena Mandey selaku Pemerintah Desa untuk sementara menghentikan semua kegiatan fisik tahun ini dan hanya di khususkan pada pemberian bantuan kemanusiaan. Dan kalau permintaan ini tidak di tanggapi, lebih baik mundur saja, pinta Antow.

    Dikatakan lagi, berbeda dengan (Alm) mantan kumtua yang masa kepemimpinannya sangat dekat dengan masyarakat. Setiap kali mengambil kebijakan, masyarakat turut dilibatkan sehingga tidak menimbulkan masalah, ucap Antow.

    Terkait dengan tuntutan warga masyarakat tersebut, ditanggapi langsung oleh Penjabat Hukumtua Jelena Mandey.

    Dirinya menjelaskan bahwa, apa yang dituduhkan masyarakat kepada dirinya merupakan fitnah dan tidaklah benar. Selama menjabat Kumtua Desa Tangkunei, tugas dan tanggung jawab sudah saya kerjakan dengan baik dan semua sesuai aturan.

    "Memang, semenjak dipercayakan Bupati Tetty Paruntu sebagai Pnj Hukum tua Desa Tangkunei, banyak masyarakat yang tidak suka dengan saya. Meskipun demikian amanat dan kepercayaan yang diberikan pimpinan, tetap saya jalankan dengan loyal dan penuh tanggung jawab.

    Dan saya siap menerima segala konsekuensi yang akan diberikan jika saya salah, ujar Mandey pada Senin, 06 Juli 2020.

    Terkait dengan penyaluran BLT DD Tahap 1 dan 2 kepada masyarakat dirinya menyampaikan, telah di sepakati lewat Musdes khusus antara BPD dengan pemerintah Desa Tangkunei sebanya 27 KPM.

    Dan lewat musdes khusus penambahan anggota penerima BLT DD terakhir, ketambahan 45 KK dengan total penyaluran tahap 3 sebanyak 72 KPM. Namun dalam rapat tersebut, tidak di tanda tangani oleh BPD dengan alasan harus disalurkan semuanya kepada masyarakat, terang Kumtua.

    Dijelaskan lagi, jumlah KK Desa Tangkunei ada sekitar 400-san. Dari jumlah warga tersebut, sebagian besar telah mendapat bahkan menikmati bantuan dari pemerintah pusat. Antara lain, penerima BST 66 KK, PKH dan BPNT 120 KK.

    Selain penerima bantuan tercatat ada 14 PNS dan belum termasuk pensiunan dan THL.

    "Penyaluran BLT DD ini, saya berpegang penuh pada aturan pemerintah, yang tidak memperbolehkan setiap masyarakat dalam kategori tersebut mendapat dan hanya di khususkan bagi warga yang belum pernah tersentuh bantuan", ucap Mandey.

    (Rela)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Didesak Mundur Dari Pnj Hukum tua Tangkunei, Mandey: Siap Terima Konsekuensi Jika Menyalahi Aturan Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top