TOMOHON,Elnusanews – Pemerintah Kota melalui Walikota Caroll J.A.Senduk mengeluarkan Surat Edaran tentang pengetatan protokol kesehatan covid19 Kota Tomohon sebagai berikut isi lengkapnya :
Nomor 291/WKT/VII-2021 tertanggal 5 2021, Tentang Pengetatan Protokol Kesehatan Covid19 di Kota Tomohon.
Berdasarkan Maklumat Walikota Nomor : 138/WKT/V-2021 tentang penegasan pelaksanaan pemberlakuan protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran pandemi Covid-19 di Kota Tomohon.
Dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor : 440/21.4093/Sekr-Dinkes tentang ketentuan pemeriksaan swab PCR dan Rapid Antigen bagi Pelaku Perjalanan di Provinsi Sulawesi Utara, serta mencermati perkembangan kasus Covid-19 di Kota Tomohon.
Maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.Pelaku pejalanan luar negeri dan/atau dalam negeri wajib melakukan Test Swab PCR dan melakukan isolasi mandiri selama 5 (lima) hari, apabila dalam masa isolasi terdapat gejala panas, batuk, flu, diare dan lain-lain maka wajib melakukan Swab PCR.
2.Setiap pendatang yang masuk di Kota Tomohon wajib menunjukkan bukti hasil Swab dengan kadaluwarsa 2 (dua) hari.
3.Point 6 pada Maklumat Walikota Nomor : 138/WKT/V-2021 tentang Penegasan Pelaksanaan Pemberlakuan Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyebaran Pandemi Covid-19 di Kota Tomohon yaitu Pelaksanakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dibatasi sampai dengan jam 22.00 Wita.
4.Untuk pelaku usaha, cafe, restoran, pertokoan dan sejenisnya berjalan seperti biasa dan dibatasi sampai dengan jam 22.00 wita.
5. Khusus kegiatan pertemuan suka dan duka dibatasi sampai dengan jam 20.00 wita.
6. Setiap pelaksanaan kegiatan pertemuan suka dan duka dibatasi jumlah kehadiran 20 – 25 orang dan konsumsi tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup dalam bentuk makanan kotak.
7.Tamu dari luar Kota Tomohon yang menghadiri pertemuan suka dan duka wajib menunjukkan bukti hasil Test Antigen yang kadaluwarsa 2 (dua) hari.
8.Dihimbau kepada mayarakat untuk tidak menyebarkan berita hoaks terkait penyebaran kasus covid-19 melalui media sosial yang tidak bersumber dari Satgas Covid-19 Kota Tomohon.
9.Lurah wajib berkoordinasi dengan TNI/POLRI dalam rangka mengambil tindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
10.Dimibtakan kepada masyarakat untuk mematuhi edaran inu serta aturan lainnya terkait dengan mitigasi bencana covid19.
11. Setiap kegiatan yang dilakukan wajib mengikuti Protokol Kesehatan.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Walikota Tomohon
CAROLL J.A.SENDUK
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment