BITUNG,Elnusanews
- Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Anggota DPRD enam puluh hari harus
mundur sesudah penetapan. Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung.
Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung dari ASN dan Anggota DPRD berdasarkan peraturan KPU nomor 12 tahun 2015 adanya perubahan PKPU nomor 9. Pasal 68 ayat (1) SK Pemberhentian dari calon ANS dan Anggota DPRD minimal enam puluh hari setelah penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota.
Hal diatas dikatakan Humas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung Victory Rotty, Kamis (23/7) kepada elnusanews.com.
Menurutnya, sesuai jadwal KPU Kota Bitung penetapan pasangan calon untuk Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak pada tanggal 24 Agustus maka dengan batas waktu pemasukan SK Pemberhentian sebagai ASN dan Anggota Dewan pada 23 Agustus.
" Jika sampai tanggal yang sudah ditetapkan oleh pihak KPU pasangan dari ANS dan Anggota Dewan tidak memasukan SK pemberhentian. Calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat ketentuan yang berlaku Dan tidak bisa mengikuti proses selanjutnya ,"ujar Rotty. (REGO)
Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung dari ASN dan Anggota DPRD berdasarkan peraturan KPU nomor 12 tahun 2015 adanya perubahan PKPU nomor 9. Pasal 68 ayat (1) SK Pemberhentian dari calon ANS dan Anggota DPRD minimal enam puluh hari setelah penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota.
Hal diatas dikatakan Humas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung Victory Rotty, Kamis (23/7) kepada elnusanews.com.
Menurutnya, sesuai jadwal KPU Kota Bitung penetapan pasangan calon untuk Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak pada tanggal 24 Agustus maka dengan batas waktu pemasukan SK Pemberhentian sebagai ASN dan Anggota Dewan pada 23 Agustus.
" Jika sampai tanggal yang sudah ditetapkan oleh pihak KPU pasangan dari ANS dan Anggota Dewan tidak memasukan SK pemberhentian. Calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat ketentuan yang berlaku Dan tidak bisa mengikuti proses selanjutnya ,"ujar Rotty. (REGO)
0 komentar:
Post a Comment