• Berita Terbaru

    July 30, 2015

    elnusanews/com , July 30, 2015

    Mangindaan: Kawin Massal Memenuhi Hak Penduduk Agar Diakui Secara Hukum


    Manado,Elnusanews - Wakil Walikota Manado Dr Harley Mangindaan menjadi pencatat nikah 6 pasang suami-istri Kamis (30/7) di Gereja GMIM Damai Bukit Moria Singkil II.

    Khadim Pdt Agnes Lalawi-Langoy STh menyatakan prosesi kawin Massal ini merupakan rangkaian HUT Jemaat ke 41 yang akan dirangkaikan pada Ibadah Agung Minggu 9 Agustus nanti.

    “Pernikahan massal ini adalah didasarkan pada keinginan masing-masing pasangan maupun keluarga, tanpa ada paksaan atau intervensi pihak manapun. Ikatan pernikahan yang kudus maupun sah berdasarkan aturan peratutan yang berlaku sesuai hukum yang berlaku,” terang Khadim Pdt Agnes Lalawi-Langoy STh.

    Mangindaan menegaskan, apa yang sudah dilakukan ini untuk memenuhi hak penduduk mendapatkan pengakuan dan kepastian hukum terhadap status perkawinan.

    "Tapi bukan setelah dinikahkan kemudian mendapatkan dokumen kependudukan berupa kutipan akta perkawinan. Namun yang terpenting adalah bagaimana memelihara dan menjaga kerukunan keutuhan keluarga sehingga menjadi teladan dan dapat dibanggakan oleh masyarakat, pemerintah, bangsa dan negara," ujarnya.

    Ai Mangindaan sapaan akrabnya mengapresiasi kegiatan jemaat Gereja GMIM Damai Bukit Moria Singkil II yang turut mendukung program-program pemerintah.

    Pasalnya menurut Ai, tujuan nikah massal juga untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-hak penduduk, serta memberikan perlindungan status hak sipil penduduk. Pada kesempatan tersebut Wawali Manado ikut di dampingi Lurah Singkil II Stanly Rondonuwu serta para jajaran Discapilduk Manado.(tim/elnusanews.com)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Mangindaan: Kawin Massal Memenuhi Hak Penduduk Agar Diakui Secara Hukum Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top