Dari kiri ke kanan : Dr (c) Viktory
N J Rotty STh, M.Theol SPd MPd, Dra Selvi Rumampuk MSi, Samm Rumamby ST MAP,
Idhly Ramhadiani Fitria SKM, Joudy Mamesah MPB, Ryllo Panay AP MM (sekretaris)
KOMISI
PEMILIHAN UMUM
KOTA BITUNG
KOTA BITUNG
PENGUMUMAN
Nomor : 3/Pgm/KPU-BTG-023.436291/PILWAKO/2015
Nomor : 3/Pgm/KPU-BTG-023.436291/PILWAKO/2015
TENTANG PENDAFTARAN PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA YANG DIAJUKAN OLEH
PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK DAN PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN
WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BITUNG TAHUN 2015
Berdasarkan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota jo.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung Nomor
19/Kpts/KPU-KotaBitung-23.436291/PILWAKO/2015 tentang Penetapan Syarat Paling
Sedikit Dukungan Terhadap Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota
Dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2015 . Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
23/Kpts/KPU-KotaBitung-023.436291/PILWAKO/2015 tentang Penetapan Persyaratan
Pencalonan Untuk Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2015. Komisi Pemilihan Umum Kota
Bitung Membuka Pendaftaran untuk Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan
Perseorangan dengan ketentuan sebagai berikut :
A. PERSYARATAN
1. Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mengajukan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung harus memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu , 30 Kursi x 20/100 = 6 Kursi atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh 25%( dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Terakhir yaitu 108.808 Suara Sah x 25/100 = 27.202 Suara Sah.
2. Pasangan Calon Perseorangan yang telah menyerahkan syarat dukungan dan persebarannya serta telah di verifikasi oleh Panitia Pemungutan Suara, mendaftarkan diri selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 38 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015
1. Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mengajukan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung harus memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu , 30 Kursi x 20/100 = 6 Kursi atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh 25%( dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Terakhir yaitu 108.808 Suara Sah x 25/100 = 27.202 Suara Sah.
2. Pasangan Calon Perseorangan yang telah menyerahkan syarat dukungan dan persebarannya serta telah di verifikasi oleh Panitia Pemungutan Suara, mendaftarkan diri selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 38 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015
B. TEMPAT DAN WAKTU PENYERAHAN
DOKUMEN PENDAFTARAN
Pendaftaran bertempat di Kantor KPU Kota Bitung mulai tanggal 26 Juli s/d 28 Juli Tahun 2015 pada pukul 08.00 s/d 16.00 Wita.
Pendaftaran bertempat di Kantor KPU Kota Bitung mulai tanggal 26 Juli s/d 28 Juli Tahun 2015 pada pukul 08.00 s/d 16.00 Wita.
C. LAIN –LAIN
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPU Kota Bitung, Jln. Stadion Dua Sudara, kelurahan Manembo-Nembo Tengah, kecamatan Matuari Kota Bitung. Telp & Fax (0438) 31824, 31825, Website : www.kpukotabitung.com dan e-Mail : kpud.bitung@gmail.com.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPU Kota Bitung, Jln. Stadion Dua Sudara, kelurahan Manembo-Nembo Tengah, kecamatan Matuari Kota Bitung. Telp & Fax (0438) 31824, 31825, Website : www.kpukotabitung.com dan e-Mail : kpud.bitung@gmail.com.
Bitung, 14 Juli 2015
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA
BITUNG,
JOSEP S. RUMAMBY
0 komentar:
Post a Comment