SULUT,Elnusanews - Pemerintah Provinsi Sulut lewat Biro Pembangunan lewat pejabat penghubung diberikan kewenangan dan akses untuk dapat masuk secara keseluruhan pada lapisan birokrasi, serta menguasai seluruh proses dan kegiatan yang berkaitan dengan terserapnya anggaran baik di Provinsi dan 145 kabupaten/Kota di Sulut. Hal ini ditegaskan Karo Pembangunan Setdaprov Sulut Farly Kotambunan SE.
" Ya pemprov berhak masuk untuk memeriksa semua proyek yang menggunakan anggaran negara baik itu APBN-APBD yang berhubungan erat dengan kesejahteraan masyarakat," tandas Kotambunan yang pernah menjabat Karo Umum.
Dikatakannya pula, Gubernur mempunyai hak menanyakan sekaligus mengevaluasi seluruh proyek terkait dengan penyerapan anggaran yang ada di Sulut, karena selaku pejabat penghubung menjadi integrator informasi dalam percepatan penyerapan anggaran dimasing-masing K/L dan pemerintah daerah
LAnjut Kotambunan, aturan ini sudah jelas dan telah ada di seluruh kabupaten/Kota di Sulut, sehingga dalam penerapannya Pemprov lewat Biro pembangunan akan melakukan pengawasan secara ketat, bahkan bila ada laporan dari masyarakat bisa langsung ditindaklanjuti dengan turun ke lapangan mengecek kebenaran informasi tersebut.
Ditambahkan Kotambunan yang saat ini merupakan pejabat penghubung bahwa Kabupaten/kota bahkan instansi terkait diharapkan berkoordinasi dengan sekretariat TEPRA dalam memantau pencapaian penyerapan anggaran.(roker)
July 07, 2015
- Comments
- FB Comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment