![]() |
| Kabag Humas dan Protokol Kota Tomohon F F Lantang SSTP. |
Untuk PNS yang tidak mau melakukan daftar ulang akan di kenakan sangsi berupa ancaman yaitu diberhentikan atau pensiun. Sebab PNS yang tidak mengikuti e-PUPNS 2015, maka PNS tersebut tidak tercatat dalam database Aparatur Sipil Negara (ASN) di BKN kata Kabag Humas FF Lantang,SSTP mengutip salah satu pasal dalam Perka BKN No.19 Tahun 2015. Pelaksanaan registrasi e-PUPNS mulai dilaksanakan pada 1 September hingga 31 Desember 2015. Pendataan ulang PNS atau PU PNS 2015 dimaksudkan untuk pemutahiran data PNS dan akan dilakukan secara online elektronik.
Oleh Karena itu diharapkan seluruh jajaran Pemerintah Kota Tomohon untuk bersiap dengan melengkapi seluruh administrasi kepegawaian yang dibutuhkan. Di EPU PNS nanti akan terdata Daftar Riwayat Hidup, PNS, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Ijasah Pendidikan Formal, Legalitas Ijasah, Sertifikat kursus dan Pelatihan, aberapa Gaji PNS, Jabatan dan Kepangkatan,Keluarga, Tanda Jasa Kehormatan, BPJS, Bapertarum, KPE, Pengalaman Organisasi, Penghargaan yang diterima dan lainnya yang menyangkut data pribadi PNS maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). (Rocky)


0 komentar:
Post a Comment