BITUNG,Elnusanews -
Walikota Bitung Hanny Sondakh menghimbau agar para Aparatur Sipil Negara
(ASN) wajib mendaftar Ulang paling lambat 31 Desember 2015, jika tidak
maka tidak dianggap ASN lagi, dan ini merupakan amanat UU serta intruksi
presiden RI
Lanjutnya,pendaftaran kembali bertujuan agar PNS membengun kepedulian dan kepemilikan terhadap data diri para ASN Selaian itu membangun fungsi monitoring dan evaluasi data kepegawaian untuk meningkatkan dan memelihara keakuratan data yang terpecaya dan terintegrasi.
Sebagai tindak lanjut, Pihak BKD-PP telah mengirimkan surat edaran tentang pendataan ulang PNS nomor 800/BKD-PP/481 tertanggal 25 agustus 2015 disetiap SKPD. surat tersebut menintruksikan bahwa pendataan ulang PNS lewat Pendaftaran Pegawai secara elektronik melalui program (e-PUPNS), yang juga sebagai peraturan kepala BKN nomor 19 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan pendataan ulang ASN secara elektronik.
program ini merupakan dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistim informsi kepegawaian ASN, dimana lewat sistim ini kita bisa memperoleh data yang akurat, tepercaya dan terintegrasi dalam mendukung pengelolan mnajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
Pendataan ulang dilkukan secra elektronik melalui jaringan internet (http///pupns.BKN.go.id). Adapun persyaratan pendaftarn ulang ASN yakni menyiapkan dokumen yakni: SK CPNS, SK PNS, Konversi NIP. Semua SK Pangkat. NPWP, KTP7. Kartu Keluarga, SK Jabatan (Awal Hingga akhir) Ijasah yang telah diakuai oleh BKN (awal hingga akhir). Kartu pegawai elektronik dan manual. Konversi NIP suami/isteri. Akte kelahiran anak. Akte nikah dan Akte cerai. (REGO)
Lanjutnya,pendaftaran kembali bertujuan agar PNS membengun kepedulian dan kepemilikan terhadap data diri para ASN Selaian itu membangun fungsi monitoring dan evaluasi data kepegawaian untuk meningkatkan dan memelihara keakuratan data yang terpecaya dan terintegrasi.
Sebagai tindak lanjut, Pihak BKD-PP telah mengirimkan surat edaran tentang pendataan ulang PNS nomor 800/BKD-PP/481 tertanggal 25 agustus 2015 disetiap SKPD. surat tersebut menintruksikan bahwa pendataan ulang PNS lewat Pendaftaran Pegawai secara elektronik melalui program (e-PUPNS), yang juga sebagai peraturan kepala BKN nomor 19 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan pendataan ulang ASN secara elektronik.
program ini merupakan dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistim informsi kepegawaian ASN, dimana lewat sistim ini kita bisa memperoleh data yang akurat, tepercaya dan terintegrasi dalam mendukung pengelolan mnajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
Pendataan ulang dilkukan secra elektronik melalui jaringan internet (http///pupns.BKN.go.id). Adapun persyaratan pendaftarn ulang ASN yakni menyiapkan dokumen yakni: SK CPNS, SK PNS, Konversi NIP. Semua SK Pangkat. NPWP, KTP7. Kartu Keluarga, SK Jabatan (Awal Hingga akhir) Ijasah yang telah diakuai oleh BKN (awal hingga akhir). Kartu pegawai elektronik dan manual. Konversi NIP suami/isteri. Akte kelahiran anak. Akte nikah dan Akte cerai. (REGO)
0 komentar:
Post a Comment