• Berita Terbaru

    October 17, 2015

    elnusanews/com , , October 17, 2015

    Astaga..! Tiga Paslon Bisa Terancam Gugur, Ini Penjelasan KPU Bitung

    BITUNG,Elnusanews - Tiga kandidat Pasangan Calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bitung terancam gugur dalam Pilkada serentak 9 Desember mendatang.

    Hal ini ditegaskan Humas KPU Kota Bitung, Victory Rotty. Pasalnya tiga pasangan tersebut sampai hari ini belum juga melengkapi salah satu persyaratan pencalonan yang ditetapkan oleh KPU Kota Bitung.

    " Pihaknya telah memberikan batas waktu hingga tanggal 23 Oktober ke tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung yang belum melengkapi persyaratan pencalonan. Jika hal diatas tidak patuhi pasangan calon maka  menganggap pasangan calon itu gugur dengan kata lain tidak diperbolehkan mengikuti Pilkada serentak ," tegasnya, Rotty ketika dihubungi awak media melalui via telepon, Jumat (16/10) sore tadi.    

    Ia menjelaskan, persyaratan yang belum dimasukkan ketiga pasangan calon tersebut adalah surat cuti dan surat pemberhentian. Mengingat tiga pasangan calon ada yang incumbent, PNS dan anggota DPRD yang secara aturan harus memasukkan surat cuti atau pemberhentian selambat-lambatnya 60 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.

    " Persyaratan itu mengacu pada Undang Undang Nomor 8 tahun 2012 dan Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015 ," urainya.

    Sementara ketiga pasangan calon itu kata Rotty yaitu, pasangan nomor urut satu yakni Max Lomban yang harus memasukan surat cuti karena menjabat Wakil Walikota dan pasangannya Ir Maurits Mantiri yang tercatat sebagai anggota DPRD harus memasukan surat pemberhentian sebagai anggota DPRD.

    " Pasangan kedua adalah pasangan nomor urut empat, Hengky Honandar dan Fabian Kaloh. Dimana Pak Hengky adalah anggota DPRD dan Pak Fabian adalah PNS yang dua-duanya harus memasukkan surat pemberhentian ," tandas Rotty.

    Dan pasangan ketiga menurut dia, adalah pasangan nomor urut enam yakni Aryanthi Baramuli Putri dan Santy Gerald Luntungan.

    “ Ibu Aryanthi saat ini adalah anggota DPD RI sehingga harus memasukkan surat pemberhentian ,” pungkasnya. (Rego)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Astaga..! Tiga Paslon Bisa Terancam Gugur, Ini Penjelasan KPU Bitung Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top