Keputusan itu dinyatakan Panwas Kota Bitung dalam putusan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan Lahiya-Purukan, di Kantor Panwas Kota Bitung, Jumat (16/10) kemarin.
Berdasarkan surat Nomor 02/PS/PWSL.BTG.25.03/X/2015 tentang keputusan sengketa Pilkada yang dibacakan Ketua Panwas Kota Bitung, Deiby Londok, menetapkan lima poin yang intinya menyatakan, pasangan Ridwan Lahiya-Max Purukan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasagan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung.
Serta meminta KPU Kota Bitung menetapkan pasangan Lahiaya-Purukan sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung periode 2016-2021 nomor urut tujuh.
Dalam putusan yang ditandatangani Debby Londok sebagai Ketua dan dua anggota Panwas Kota Bitung yakni, Robby Kambey dan Zulkifli Densi memberikan waktu kepada KPU Kota Bitung 2×24 jam untuk melaksanakan putusan sengketa itu setelah ditetapkan. (Rego)
0 komentar:
Post a Comment