• Berita Terbaru

    October 18, 2015

    elnusanews/com , October 18, 2015

    JWS Istruksikan Hutan Minahasa Bekas Kebakaran Dilarang Masuki Warga

    Bupati Minahasa, Drs Jantje W Sajow MSi

    MINAHASA Elnusanews– Bupati Minahasa, Drs Jantje Wowiling Sajow MSi, mengeluarkan instruksi tentang larangan bagi warga memasuki kawasan hutan bekas kebakaran. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah oknum-oknum tertentu yang ingin menjadikan hutan bekas kebakaran tersebut menjadi lahan perkebunan dan segala bentuk aktivitas lainnya. Instruksi Bupati Minahasa nomor 409/BM/X-2015 tertanggal 8 Oktober 2015 ini ditujukan kepada semua Kepala SKPD, para Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Minahasa untuk diteruskan kepada masyarakat umum.

    Demikian dikatakan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Minahasa melalui Kabid Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Noldy VB Rumajar BSc SE, kepada sejumlah wartawan, Jumat (16/10). Dikatakannya, larangan ini merupakan tindak lanjut hasil Rakor tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa tanggal 28 September 2015 yang lalu, dimana Bupati Minahasa telah mengeluarkan instruksi yakni, melarang memasuki Kawasan hutan bekas kebakaran hutan untuk dijadikan lahan perkebunan di lokasi Kecamatan Pineleng 200 Ha, Mandolang 100 Ha, Kawangkoan Barat 200 Ha, Tompaso Barat 100 Ha, Langowan Barat 120 Ha, Kombi 40 Ha, Lembean Timur 20 Ha dan Tombariri 20 Ha, dengan total semuanya 800 Ha. Selanjutnya melarang segala bentuk aktivitas pendakian gunung oleh kelompok masyarakat pencinta alam, melarang melaksanakan aktivitas penebangan pohon dalam kawasan hutan, melarang merusak semua jenis tanaman dalam kawasan hutan, melarang merubah bentang alam permanen, melarang melaksanakan kegiatan perkemahan dan melarang melaksanakan kegiatan perburuan satwa. “Dalam Rakor itu sedikitnya ada 7 larangan yang disepakati untuk ditindak lanjuti ke masyarakat. 

    Diharapkan ini juga dapat dimaklumi masyarakat Minahasa dan sekitarnya,” terang Rumajar sembari menambahkan bahwa, tembusan instruksi Bupati ini telah disampaikan kepada Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, Bapak Pj Gubernur Sulawei Utara di Manado dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulut di Manado (Jeffry)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: JWS Istruksikan Hutan Minahasa Bekas Kebakaran Dilarang Masuki Warga Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top