• Berita Terbaru


    October 11, 2015

    elnusanews/com , October 11, 2015

    Leke: 30 Hari Kendaraan Wajib Balik Nama

    Kepala UPTD Samsat Manado OTB Leke SSos
    SULUT,Elnusanews - Kepala UPTD Samsat Manado OTB Leke SSos menegaskan bahw kendaraan yang telah melakukan transaksi jual beli di Sulut khususnya Kota Manado saat ini diberikan waktu 30 melapor ke UPTD Samsat Manado selanjutnya wajib untuk melakukan balik nama kendaraan. Dikatakannya pula, Kadispenda Sulut Marhaen Tumiwa MPd telah melakukan sosialisasi ke instansi pemerintah dan perusahaan-perusahaan terkait pembayaran pajak dimana sudah 14 ribu surat himbauan telah beredar di Sulut. 

    Dijelaskannya pula, sosialisasi ini sudah sampai ke kelurahan, sekolah-sekolah dimana ini dimaksud agar para pegawai diinstansi tersebut dapat membayar pajak kendaraannya. Ditambahkan Leke dikahir oktober akan ada razia kendaraan, sehingga kepada wajib pajak untuk dapat melakukan pengurusan dalam waktu dekat , dimana untuk kendaraan tahun 2009 kebawah ada pembebesan denda dan pengurangan pokok pajak yang diberikan Samsat Manado.(roker)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Leke: 30 Hari Kendaraan Wajib Balik Nama Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top