SULUT,Elnusanews - Jika selama ini dalam proses penyusunan produk hukum daerah
hanya dilakukan oleh biro hukum dan para pakar, maka kedepan pentingnya
sinergitas antara Kepala Biro (Karo) Hukum dan Sekertaris Dewan (Sekwan). Hal tersebut
ditegaskan oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri DR. Soni Sumarsono MDM. Yang juga
selaku Penjabat Gubernur Sulut saat membuka rapat koordinasi regional, dalam
rangka mewujudkan Perda yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan yang berlangsung di Swissbel Hotel Manado pada Kamis
(1/10) , diikuti oleh seluruh Karo Hukum dan Sekwan seluruh Indonesia. “Pentingnya
kemitraan Karo Hukum dan Sekwan untuk bahu membahu melahirkan produk hukum daerah
yang lebih baik,” kata Sumarsono dalam sambutan pembukaan
Rakor.
Kemudian dikatakan Sumarsono, dalam konteks menyikapi
pelaksanaan Pilkada, sering terjadi perbedaan pandangan. Contohnya seorang Incumbent,
dalam proses pilkada tidak perlu mundur dari jabatan, namun hanya sebatas cuti
untuk mengikuti kampanye. “Tapi kalau incumbent mencalonkan diri di
daerah lain, itu harus mundur,” tukas Sumarsono.
Lebih lanjut Sumarsono menegaskan, seorang pimpinan dan anggota
dewan yang menjadi peserta pilkada, sebelumnya harus ada pernyataan permohonan
pengunduran diri secara resmi diatas meterai, kepada pimpinan partai politik pengusung. Ketika
seorang pimpinan dan anggota dewan yang telah menyatakan mundur, maka hak-hak
sebagai wakil rakyat di DPRD Secara otomatis hilang atau dibatalkan.
“Kalau sudah mundur namun masih menerima fasilitas Negara,
bagi pimpinandan anggota dewan, maka hal tersebut sudah menjadi ranah bagi penegak
hukum, Kejaksaan maupun Kepolisian,” kata Sumarsono.
Sebagaimana mekanisme pengunduran diri, pimpinan/anggota
dewan dalam mengusulkan pengajuan pengunduran diri kepada pimpinan parpol,
selanjutnya pimpinan parpol meneruskan ke DPRD untuk diparipurnakan. Selanjutnya,
hasil paripurna tersebut disampaikan kepada Gubernur untuk diteruskan ke
Mendagri, secara normative selama 14 hari Kemendagri mengeluarkan surat
keputusan mengundurkan diri dari yang bersangkutan.
Sebelumnya Direktur
Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri DR Kurniasih SH MSi
melaporkan, tujuan rakor tersebut untuk menemukenali
permasalahan-permasalahan produk hukum daerah sejak dari perencanaannya
hingga penetapannya didaerah sehingga tidak menimbulkan produk hukum
daerah yang kontra produktif atau bermasalah, sharing knowledge untuk
mewujudkan perda yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna
mewujudkan perda yang aspiratif, implementatif dan akuntabel serta
membangun ruang koordinasi yang baik antara pusat dan daerah.
0 komentar:
Post a Comment