• Berita Terbaru

    May 16, 2016

    Elnusanews May 16, 2016

    Penggabungan BKPM dan PTSP Masih Terhambat Revisi PP 41


    DEPROV,Elnusanews - Panitia Khusus (PANSUS) Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (16/5/16) tadi, menggelar rapat untuk membahas kelanjutan dari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) OPD sendiri.

    Dalam rapat yang diketuai oleh Rita Lamusu Manoppo tersebut terkuak bahwa  penggabungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ternyata sudah diberlakukan, padahal Perdanya belum ditetapkan.

    " Ternyata dari pansus sendiri ada informasi bahwa itu sebelum ditetapkannya perda sudah diberlakukan," ujar Lamusu.

    Lamusu yang diwawancarai oleh sejumlah wartawan usai memimpin rapat tersebut juga menjelaskan bahwa memang ada batas yang disepakati oleh anggota pansus, namun karena revisi PP 41 belum juga selesai, maka pansus akan kembali mengkonsultasikan hal ini dengan Kemendagri.

    "Memang ada batas waktu yang kita sepakati bersama. istilahnya di rapat pansus yang lalu-lalu disepakati bahwa sampai dengan desember revisi PP 41 akan menunggu, namun jawaban dari kemendagri sejak oktober terbentuknya pansus jawabannya desember revisi PP 41 akan clear, ternyata sampai dengan batas waktu desember belum juga, sementara keputusan pansus OPD kan menunggu  revisi PP 41 selesai, karena itu menjadi dasar dalam hal menyangkut pembahasan pasal demi pasal," jelasnya.

    Lamusu yang merupakan anggota komisi IV DPRD Sulut juga mengharapkan sebenarnya dengan perda ini akan jalan pembahasannya, namun karena Revisi PP 41 belum selesai maka untuk sementara pansus masih menunggu revisinya.

    Ditambahkan Lamusu, terkait hal ini Ia (Lamusu Red)  menyampaikan kepada Pimpinan DPRD beserta ketua Baleg bahwa pansus tidak bisa menetapkan perda ini secara politis karena tentunya ada aturan yang mengatur hal tersebut.

    "Kemarin kita rapatkan bersama dan disitu kita sepakat biarlah kita membahas dan mengacu pada aturan yang lama, dan kita akan panggil biro hukum, PTSP kita panggil, BKPM untuk rapat kembali. Supaya kita tahu keputusan apa yang mereka pakai untuk memberi ijin-ijin yang selama ini berjalan," pungkasnya. (RaKa)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Penggabungan BKPM dan PTSP Masih Terhambat Revisi PP 41 Rating: 5 Reviewed By: Elnusanews
    Scroll to Top