DEPROV,Elnusanews- Anggota Komisi II DPRD Sulut, Rocky Wowor menegaskan agar dalam Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), harus melibatkan DPRD.
Hal tersebut disampaikannya saat rapat pembahasan Ranperda BUMD bersama Biro Hukum dan Asisten II Setdaprov Sulut selaku eksekutif, Senin (16/5/16) kemarin.
Menurut legislator asal dapil Bolmong tersebut, proses Fit and Proper Test (FPT) atau uji kepatutan dan kelayakan terhadap direktur perusahaan daerah (PD) harus dilakukan oleh DPRD sulut dengan alasan 45 legislator provinsi merupakan keterwakilan warga Sulut dan juga terkait perubahan draft Ranperda BUMD pasal 13 ayat 2 yang mengatur soal penjaringan seleksi calon direktur perusahaan daerah harus dilakukan oleh DPRD Sulut.
"Perusahaan daerah ini adalah nantinya menggunakan anggaran daerah yang notabene pembahasan dan penataan anggaran dilakukan oleh badan anggaran DPRD Sulut, maka tak lucu jika nanti dalam pertanggung jawaban dan pengawasan tidak melibatkan dewan provinsi," ujar Wowor.
Lanjut dikatakan Sekertaris Komisi II ini, hasil FPT ini nantinya akan diteruskan kepada pemerintah provinsi untuk kemudian ditelaah dan menentukan calon direktur.
"FPT ini akan ditentukan oleh gubernur Olly Dondokambey sehingga dengan proses ini maka fungsi dewan dan pemerintah akan berjalan sesuai fungsinya," pungkasnya. (RaKa)
0 komentar:
Post a Comment