MINUT,Elnusanews-- Masih ingatkah anda, kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum pejabat di lingkup pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) yang diberitakan pada awal Juni lalu?. Sehingga berunjung pada dipolisikannya oknum Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Minut BM alias Mengko. Masyarakat menilai Tindak lanjut kasus ini ngambang dan tidak dilanjutkan. Sehingga Polres Minut diduga mengamankan (86) kasus ini. "Kami minta kejelasan kasus ini, karena tidak sepantasnya pejabat dilingkup Pemkab Minut melakukan tindakan pelecehan seksual dan memberikan contoh yang tak baik bagi masyarakat," kata Weldy Bogar warga Aermadidi. Terkait pernyataan masyarakat itu, Kapolres Minut AKBP Eko Irianto angkat bicara. Menurutnya bukannya Polres Minut tidak menindak lanjuti, tetapi Bupati Vonnie Anneke Panambunan (VAP) mengambil alih hal tersebut. "Bupati sudah ambil alih kasus tersebut. Kata Bupati akan diselesail secara internal," imbuh Irianto sembari mengulangi perkataan Bupati VAP. Lanjutnya, terkait kasus tersebut, selagi masih bisa diselesaikan secara internal kenapa harus melalui jalur hukum. "Pihak keluarga korban dan korban juga sudah menyetujui hal tersebut," ungkap Kapolres. Diketahui sebelumnya pada. Oknum Kepala Dishubkominfo Minut BM dipolisikan atas tindakan pelecehan seksual. Laporan itu didapat langsung oleh Wartawan online elnusanews.com, di Kantor Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Utara. Dalam laporan tersebut, Mengko dilaporkan oleh oknum tenaga harian lepas (THL) berinisial MH yang bekerja di Dishkominfo Minut. Mengko ketika ditemui oleh Wartawan saat itu, guna mengklarifikasi tentang hal ini, mengatakan bahwa pihak pelapor telah menarik laporannya di Polres. "Untuk persoalan itu, sudah selesai dan laporannya sudah ditarik oleh pelapor," ujar Mengko. Lanjutnya, dia juga sudah dipanggil Bupati terkait hal ini untuk membuat pernyataan. Mengko juga sempat meminta agar persoalan ini, agar tidak dikorankan. "Masalah ini sudah selesai, jadi saya minta agar tidak usah dikorankan. Ini masalah terkait dengan keluarga saya, jika hanya jabatan, saya tidak ambil pusing," tuturnya. Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Minut, AKP Strya Bimantara, ketika dimintai keterangannya, membantah jika laporan tersebut telah dicabut. "Siapa yang bilang laporan sudah dicabut?, Justru masih dalam proses penyelidikan dan saya baru saja mendisposisi berkasnya," tegas Satrya. Lanjut diterangkan Satrya, laporan ini masuk dalam delik murni yang artinya tidak dapat dicabut. "Ada dua macam delik yaitu delik aduan dan delik murni dan laporan ini masuk delik murni," tutupnya. (Tommy)
Dishubkominfo Minut Diduga 86 Tentang Kasus Pelecehan Seksual
MINUT,Elnusanews-- Masih ingatkah anda, kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum pejabat di lingkup pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) yang diberitakan pada awal Juni lalu?. Sehingga berunjung pada dipolisikannya oknum Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Minut BM alias Mengko. Masyarakat menilai Tindak lanjut kasus ini ngambang dan tidak dilanjutkan. Sehingga Polres Minut diduga mengamankan (86) kasus ini. "Kami minta kejelasan kasus ini, karena tidak sepantasnya pejabat dilingkup Pemkab Minut melakukan tindakan pelecehan seksual dan memberikan contoh yang tak baik bagi masyarakat," kata Weldy Bogar warga Aermadidi. Terkait pernyataan masyarakat itu, Kapolres Minut AKBP Eko Irianto angkat bicara. Menurutnya bukannya Polres Minut tidak menindak lanjuti, tetapi Bupati Vonnie Anneke Panambunan (VAP) mengambil alih hal tersebut. "Bupati sudah ambil alih kasus tersebut. Kata Bupati akan diselesail secara internal," imbuh Irianto sembari mengulangi perkataan Bupati VAP. Lanjutnya, terkait kasus tersebut, selagi masih bisa diselesaikan secara internal kenapa harus melalui jalur hukum. "Pihak keluarga korban dan korban juga sudah menyetujui hal tersebut," ungkap Kapolres. Diketahui sebelumnya pada. Oknum Kepala Dishubkominfo Minut BM dipolisikan atas tindakan pelecehan seksual. Laporan itu didapat langsung oleh Wartawan online elnusanews.com, di Kantor Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Utara. Dalam laporan tersebut, Mengko dilaporkan oleh oknum tenaga harian lepas (THL) berinisial MH yang bekerja di Dishkominfo Minut. Mengko ketika ditemui oleh Wartawan saat itu, guna mengklarifikasi tentang hal ini, mengatakan bahwa pihak pelapor telah menarik laporannya di Polres. "Untuk persoalan itu, sudah selesai dan laporannya sudah ditarik oleh pelapor," ujar Mengko. Lanjutnya, dia juga sudah dipanggil Bupati terkait hal ini untuk membuat pernyataan. Mengko juga sempat meminta agar persoalan ini, agar tidak dikorankan. "Masalah ini sudah selesai, jadi saya minta agar tidak usah dikorankan. Ini masalah terkait dengan keluarga saya, jika hanya jabatan, saya tidak ambil pusing," tuturnya. Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Minut, AKP Strya Bimantara, ketika dimintai keterangannya, membantah jika laporan tersebut telah dicabut. "Siapa yang bilang laporan sudah dicabut?, Justru masih dalam proses penyelidikan dan saya baru saja mendisposisi berkasnya," tegas Satrya. Lanjut diterangkan Satrya, laporan ini masuk dalam delik murni yang artinya tidak dapat dicabut. "Ada dua macam delik yaitu delik aduan dan delik murni dan laporan ini masuk delik murni," tutupnya. (Tommy)
0 komentar:
Post a Comment