Foto: Vonny Panambunan |
Diketahui terhitung 17 Agustus 2016, umur kepemimpinan Bupati Vonnie Anneke Panambunan (VAP) dan Wakil Bupati Joppi Lengkong (JO) sudah enam bulan itu artinya pasangan VAP-JO, sudah bisa menggunakan kewenangannya untuk meroling pejabat sesuai kebutuhan berdasarkan amanat UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Ketentuanya bupati defitif setelah dilantik hingga masa enam bulan kepememimpinan memiliki hak prerogatif melakukan roling pejabat termasuk mem-Pltkan, pejabat sesuai kebutuhan yang diinginkan," jelas Kaban BKDD Pemkab Minut Aldrin Posumah.
Diketahui, sedikitnya ada sekira 127 pejabat yang dipastikan akan non job saat perubahan strutur OPD yang sudah dipetakan pemerintah pusat dan dalam waktu dekat akan dilakukan pembahasan di Pansus DPRD Minut.(Tommy)
0 komentar:
Post a Comment