• Berita Terbaru

    August 25, 2016

    elnusanews/com August 25, 2016

    Pilkada Bitung Dinilai "Cacat Hukum"

    BITUNG,Elnusanews - Setelah lima kali mengalami penundaan putusan oleh hakim terkait gugatan Ridwan Lahia terhadap Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Bitung, akhirnya dibacakan, Selasa (23/8/2016) kemarin di Pengadilan Negeri Bitung.

    Dihadapan media kuasa hukum pasangan Walikota Ridwan Lahia dan Wakil Walikota Bitung Max Purukan, Erik Evand Mingkid SH menjelaskan, isi putusan dengan Nomor Perkara : 48/Pdt.G/2016/PN.Bitung antara Ridwan Lahia sebagai penggugat dan Panwaslu Kota Bitung sebagai tergugat yang dibacakan oleh ketua majelis hakim, Ronald Massang SH MH yaitu.

    "Menyatakan bahwa tergugat yang telah dipanggil dengan patut dan sah untuk datang ke persidangan tidak hadir. Dan yang kedua mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian dengan tanpa hadirnya tergugat (Verstek).

    Serta menyatakan perbuatan tergugat À yang tidak menerbitkan dan tidak memberikan salinan putusan sengketa Pilkada Kota Bitung Nomor : 03/PS/PWSL- BTG.25.03/XII/2015 adalah perbuatan melawan hukum dan melanggar hukum. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.331.000," urainya didampingi Ridwan Lahia, Rabu (24/8/2016).

    Menurutnya penetapan dari tujuh peserta pasangan calon menjadi enam peserta pasangan calon. Padahal, saat itu telah memasuk dalam tahapan Pilkada.

    "Apalagi, waktu pemungutan suara hanya tinggal beberapa hari saja," kata Erick kepada wartawan.

    Anehnya, tiba-tiba kami dibatalkan ikut pilkada. Jadi, kami berpikir ini adalah sebuah rekayasa yang telah dibuat oleh salah satu penyelenggara pilkada lokal.

    "Karena itu, proses pesta demokrasi tingkat lokal di Kota Bitung dianggap "cacat hukum" Sebab, diselenggarakan dengan tidak sesuai prosedural dan mekanisme perundang-undangan yang ada. Imbasnya, telah menghilangkan hak pasangan calon dalam pilkada serentak 2015 silam. Karena pilkada ini diselenggarakan dengan tidak sesuai prosedural dan mekanisme perundang-undangan yang berlaku dan hak-hak berdemokrasi saya sebagai seorang warga negara telah diabaikan penyelengara Pilkada ," ungkapnya.

    Seraya menambahkan gugatan kami adalah pengelengara pilkada bukan proses pilkadanya.

    (Rego)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pilkada Bitung Dinilai "Cacat Hukum" Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top