Kaban BKPM Sulut, Lynda Watania |
Hal ini dikatakan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Provinsi Sulawesi Utara, Lynda Watania kepada awak media, Selasa (30/8/2016).
"Dengan diberlakukannya undang - undang 23 tahun 2014, kabupaten kota harus menyerahkan kewenangan penetapan WIUP dan IUP kepada Gubernur. Tapi sampai saat ini terdapat beberapa kabupaten kota yang belum menyerahkan kewenangan penetapan izin ini ke pemerintah provinsi," ungkap Watania.
Lanjutnya, kedepan terkait penetapan WIUP dan IUP pemerintah provinsi akan melakukan evaluasi secara ketat apakah benar - benar untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat atau tidak.
Dikatakan Lynda lagi, dari data yang ada sekira 50 perusahaan tambang (emas, pasir besi, batuan, nikel, mangan) yang ada di kabupaten / kota di Provinsi Sulawesi Utara yang dalam kondisi aktif yang akan berakhir Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada sekitar akhir tahun 2016. Dan kemungkinan dilakukan lelang dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah jika masa izin sudah berakhir dan tidak ada perpanjangan jika izin perpanjangan di lakukan, maka pemerintah tetap akan melakukan evaluasi ketat terutama terkait dengan lingkungan Hidup, pemanfaatan tenaga kerja, CSR dan lain-lain.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment