BITUNG,Elnusanews - Pelaku pembunuhan Oksan Hengkenaung (34) warga Madidir Ure, dengan cara sadis ditusuk korban secara bergantian beberapa waktu lalu di Samping SPBU Kelurahan Madidir Ure Kecamatan Madidir. Atas perbuatan tujuh tersangka kini terancam mendekam di balik jeruji besi maksimal 15 tahun penjara, Jumat (13/1/2017).
Hal ini disampaikan langsung Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting,SIK,MH melalui Kasat Reskrim AKP Afrizal Nugroho.
Dikatakan Nugroho, atas perbuatan pelaku yang dengan sengaja melakukan tindakan pidana tersebut maka pelaku terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun dalam penjara.
" Pasal yang dilanggar antara lain, Pasal 338 KUHP subside Pasal 170 ayat (2) Ke -3 KUHP lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) subsider pasal 351 ayat (3) KHUP Jo pasal 53 ayat (1) ke-1 KUHP, unsur-unsurnya sebagai berikut, barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia dan barang siapa dengan sengaja menghilanggkan jiwa orang lain dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun ," kata perwira ini saat konfrensi pers didepan ruangan kerjanya, Jumat (13/1/2017) pagi tadi,
Lebih lanjut Perwira berbadan kekar ini menjelaskan masing-masing TSK tinggal di Kelurahan yang sama yakni Kelurahan Madidir Ure.

Namun untuk penangkapan TSK di tangkap ditempat berbeda, ada di Bitung. Bolmut dan Minut.
" Ketujuh tersangka serta barang bukti dua buah pisau dan balok kayu ikut diamankan pihaknya ," ujarnya seraya menambahkan TSK menghabisi korban secara respon tak ada dendam hanya pengaru alkohol. (Rego)
0 komentar:
Post a Comment