• Berita Terbaru

    September 11, 2017

    elnusanews/com , September 11, 2017

    HEBAT! Gubernur Sulut Keluarkan Pergub, Ringankan Pajak Pemilik Kendaraan Bermotor



    SULUT,Elnusanews - Ini merupakan tanda baik bagi para wajib pajak (WP) khususnya pemilik kendaraan bermotor yang ada Sulawesi Utara. Pasalnya, Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) no 42 tahun 2017, tentang cara dan besarnya pemberian keringanan, pengurangan pokok serta denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).

    Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Sulut Olvie Atteng, Senin (11/9/2017) sore tadi kepada awak media di Kantor BP2RD Sulut.

    Lebih lanjut Atteng, menyebutkan, Pergub ini dikeluarkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban nya dalam membayar pajak dan BBN-KB, berdasarkan aturan yang ada. Dan ini merupakan program pemerintah dalam rangka memperingati HUT ke 53 Provinsi Sulut.

    ‘’Ini dalam rangka memperingati HUT Provinsi Sulut, 23 September, maka pemerintah provinsi melalui pak Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK), memberikan keringanan kepada wajib pajak kendaraan bemotor di provinsi Sulut, pajak kendaraan dan pajak balik nama. Jadi, silahkan manfaatkan keringanan ini. Kita (BP2RD-red) mulai running besok, Selasa (12/9/2017), semua UPTB yang tersebar di Kab/Kota sudah siap melayani para wajib pajak (WP) yang akan mengajukan, karena harus berproses terlebih dahulu sesuai aturan yang ada,’’ bebernya.

    Dikatakan Atteng lagi, berlakunya keringanan ini untuk semua jenis kendaraan bemotor sesuai tahun pembuatanya dengan persyaratan hanya foto copi KTP, siapkan STNK. Sembari ia mengimbau kepada masyarakat wajib pajak (WP) yang ada di Sulawesi Utara agar segera membayar pajak kendaraan bemotor dalam rangka mewujudkan program ODSK dan Online dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

    Disamping itu kata Atteng untuk meningkatkan pendapatan ini juga sebagai pendataan dalam rangka Online Samsat Nasional. ‘’ Pemrov Sulut masuk dalam tahap ke dua, tahap pertama sudah ada MoU, antara Jawa dan Bali nanti tahap kedua antara Kalimantan dan Sulawesi,’’ pungkas mantan kepala Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPK-BMD) Sulut ini.

    (ROKER)




    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: HEBAT! Gubernur Sulut Keluarkan Pergub, Ringankan Pajak Pemilik Kendaraan Bermotor Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top