
Hal ini
diungkapkan Kepala Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi
Sulut Olvie Atteng, Senin (11/9/2017) sore tadi kepada awak media di Kantor
BP2RD Sulut.
Lebih lanjut Atteng,
menyebutkan, Pergub ini dikeluarkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak
dalam memenuhi kewajiban nya dalam membayar pajak dan BBN-KB, berdasarkan
aturan yang ada. Dan ini merupakan program pemerintah dalam rangka memperingati
HUT ke 53 Provinsi Sulut.
‘’Ini dalam rangka
memperingati HUT Provinsi Sulut, 23 September, maka pemerintah provinsi melalui pak Gubernur
Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK), memberikan keringanan
kepada wajib pajak kendaraan bemotor di provinsi Sulut, pajak kendaraan dan pajak
balik nama. Jadi, silahkan manfaatkan keringanan ini. Kita (BP2RD-red) mulai running besok, Selasa (12/9/2017), semua
UPTB yang tersebar di Kab/Kota sudah siap melayani para wajib pajak (WP) yang akan
mengajukan, karena harus berproses terlebih dahulu sesuai aturan yang ada,’’ bebernya.
Dikatakan Atteng
lagi, berlakunya keringanan ini untuk semua jenis kendaraan bemotor sesuai
tahun pembuatanya dengan persyaratan hanya foto copi KTP, siapkan STNK. Sembari
ia mengimbau kepada masyarakat wajib pajak (WP) yang ada di Sulawesi Utara agar
segera membayar pajak kendaraan bemotor dalam rangka mewujudkan program ODSK
dan Online dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Disamping itu
kata Atteng untuk meningkatkan pendapatan ini juga sebagai pendataan dalam
rangka Online Samsat Nasional. ‘’ Pemrov Sulut masuk dalam tahap ke dua, tahap
pertama sudah ada MoU, antara Jawa dan Bali nanti tahap kedua antara Kalimantan
dan Sulawesi,’’ pungkas mantan kepala
Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPK- BMD) Sulut ini.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment