DEPROV,Elnusanews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), , Selasa (17/10/17) kemarin, menggelar Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda Provinsi Sulut tentang Perubahan Atas Peraturam Daerah Provinsi Sulut Nomor 3 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangkah Panjang Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulut tahun 2016-2021.
![]() |
Foto : Raski Mokodompit saat membacakan pendapat akhir fraksi Partai Golkar |
![]() |
Foto : Para Pimpinan DPRD Sulut dan Wagub Sulut Steven OE Kandouw saat penandatangan ranperda |
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw, Stevanus Vreeke Runtu, Marthen Manoppo, dan Wenny Lumentut, serta dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulut, Drs Steven OE Kandouw.
Rapat paripurna tersebut diputuskan setelah melewati pembahasan yang cukup alot antara Panitia Khusus (Pansus) dengan pihak eksekutif.
![]() |
Foto : Hi Amir Liputo saat menyerahkan pendapat akhir fraksi Amanat Keadilan |
![]() |
Foto : Hi Amir Liputo saat membacakan pendapat akhir fraksi Amanat Keadilan |
Ketua Pansus Adriana Dondokambey mengatakan, setelah Ranperda RPJMD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) maka Perda ini dibawa ke Pemprov dan kemudian dikonsultasikan ke Kemendagri.
![]() |
Foto : Anggota DPRD Sulut Boy VA Tumiwa saat membacakan pendapat akhir Fraksi PDIP |
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh oleh pejabat eselon II, dan III lingkup pemprov sulut, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) (advetorialDPRDsulut)
0 komentar:
Post a Comment