• Berita Terbaru

    October 23, 2017

    Elnusanews October 23, 2017

    Tak Semua Jalan Rusak Wewenang Pemkot Bitung


    BITUNG,Elnusanews - Jika jalan berlubang atau rusak, idealnya segera dilakukan perbaikan oleh Pemerintah setempat dalam hal ini Dinas PU Bitung.

    "Hal tersebut sala penaksirannya, pasalnya di Sulut persoalan kewenagan memperbaiki jalan saja berbeda,"kata Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) kota Bitung Julius Sumanti, Senin (23/10/2017).

    Dikatakannya dalam satu wilayah atau kota, tanggung jawab perawatan dan perbaikan jalan berbeda-beda.

    "Ada yang harus dilakukan oleh PU setempat namun ada juga yang harus Pemerintah Pusat dan Provinsi,"jelas dia seraya menambahkan persoalan jalan ini sangat membingungkan masyarakat.

    Menurutnya ruas-ruas jalan di wilayah Bitung statusnya sebagai jalan Nasional dan jalan Provinsi bukan wewenang PU Bitung.

    "Karna sebagian jalan di berbagai wilayah kota Bitung masih berstatus jalan Nasional. Tentunya semua biaya perawatan dan perbaikannya berada di Balai Jalan,"jelas Julius.

    Seraya menambahkan untuk jalan-jalan Nasional di Wilayah Kota Bitung yang menjadi tanggung jawab Balai Jalan, yakni jalan Utama Manado-Bitung sampai Prikani. Jalan ke Kelurahan Tanjung Merah. Dan jalan Provinsi menjadi tanggung jawab Provinsi yakni, Jalan Sarundajang (46) dari Kampus Stie Petra hingga depan Rudis Walikota. Namun untuk jalan dalam kota wewenang PU Bitung. (Rego)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Tak Semua Jalan Rusak Wewenang Pemkot Bitung Rating: 5 Reviewed By: Elnusanews
    Scroll to Top