• Berita Terbaru

    October 30, 2017

    elnusanews/com , , October 30, 2017

    PAW Legislator NasDem DPRD Bitung Tabrak Aturan

    BITUNG, Elnusanews - Oknum Legislator Nasdem Ramlan Ifran yang duduk menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bitung mengantikan Antonius Supit melalui pergantian antar waktu (PAW) beberapa waktu lalu ternyata tabrak aturan.

    Pasalnya, setelah dilantik beberapa bulan menjabat sebagai wakil rakyat dan menerima gaji serta menikmati banyaknya agenda pelisir menggunakan uang rakyat sebagai anggota DPRD Kota Bitung, ternyata baru diketahui bahwa, mekanisme PAW yang dilakukan menyalahi prosedur dan disinyalir banyak terdapat unsur tipu-tipu dan muslihat kotor.

    Betapa tidak, jabatan legislator Nasdem yang biasa disapa Haji Olan ini ternyata terancam batal. Ihwalnya, PAW yang dilakukan tidak mendapatkan surat rekomendasi dari pimpinan DPRD Bitung dan parahnya lagi PAW yang dilakukan tidak diverifikasi oleh KPU Kota Bitung. Bahkan, dalam proses PAW itu pun KPU Kota Bitung tidak mendapatkan surat berupa rekomendasi maupun pemberitahuan terkait PAW tersebut.

    Informasi yang dirangkum media ini, turunnya surat KPU RI bernomor 581/PY.04-SD/06/KPU/X/2017 yang ditujukan kepada KPU Provinsi yang intinya meminta DPRD Kota Bitung membatalkan PAW tersebut.

    Komisioner KPUD Bitung Divisi Hukum, pengawasan dan teknis penyelenggara, Selvie Rumampuk yang dikonfirmasi sejumlah media Jumat pekan lalu tak menampik sedikit pun adanya surat permintaan pembatalan proses PAW tersebut dari KPU RI.

    “Surat KPU RI dengan nomor 581 ditujukan pada KPU Provinsi yang intinya meminta agar DPRD Bitung membatalkan proses PAW tersebut,” ujar Rumampuk.

    Rumampuk dengan tegas mengatakan, dalam proses pengusulan PAW Ramlan Ifran mengantikan Anthonius Supit tidak sedikit pun melibatkan KPU Kota Bitung. Menurutnya, dalam proses pengusulan PAW, Pimpinan DPRD Bitung seharusnya menyurat ke KPUD untuk meminta proses tersebut dilaksanakan. Kemudian harusnya, KPU melakukan verifikasi dan proses pengusulan termasuk merekomendasikan calon kandidat pengganti berdasarkan jumlah perolehan suara dalam Pileg lalu.

    "Setelah beres, KPU Kota Bitung menyurat ke pimpinan DPRD Kota Bitung terkait proses di KPU. Berdasarkan itu, pimpinan DPRD menyurat ke Gubernur melalui Walikota untuk meminta persetujuan PAW. Nah, yang jadi masalah, proses ke KPU ini kami tidak dilibatkan,” beber Rumampuk.

    Dirinya menambahkan, dengan dilangkahi prosedur ini maka kata dia, PAW tersebut dipertanyakan KPU RI dan KPU Provinsi Sulu. Sebab kata dia, pergantian Antonius Supit kepada Ramlan Ifran di DPRD Kota Bitung tidak terdata dalam sistem informasi PAW KPU hingga saat ini.

    "Jadi saya tegaskan lagi, surat KPU Kota Bitung tertanggal 15 Oktober 2017 Isi surat itu menekankan dua hal yang dilanggar dalam proses PAW Anthonius Supit kepada Ramlan Ifran. Yang pertama, proses PAW tersebut dinilai "mengangkangi" ketentuan perundang undangan yang berlaku. Dan KPU Kota Bitung mengajukan keberatan dan meminta proses PAW yang sudah berlangsung tujuh bulan itu dibatalkan karena tidak melalui proses rekomendasi KPU," tegasnya.

    Sementara itu, Ramlan Ifran saat dikonfirmasi sejumlah awak media belum mau berkomentar banyak. Dirinya bahkan yakin pihaknya dan Partai Nasdem sudah mengikuti mekanisme yang ada.

    "Intinya kita serahkan ke KPU dan DPRD Bitung,"singkatnya, Sabtu (29/10/2017) lalu.(Rego)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: PAW Legislator NasDem DPRD Bitung Tabrak Aturan Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top