• Berita Terbaru

    October 31, 2017

    elnusanews/com , October 31, 2017

    GUBERNUR OLLY: 2018 Perusahan Wajib Terapkan UMP Rp 2.824.286

    Gubernur Sulut Olly Dondokambey.
    SULUT,Elnusanews - Penerapan Upah Minumum Provinsi (UMP) tahun 2018 untuk tenaga kerja (Naker) di Sulawesi Utara tidak ada masalah, karena sudah sesuai prosedur yang berlaku.
    Hal ini ditegaskan Gubernur Sulut Olly Dondokambey kepada awak media, Selasa (31/10/2018).
    "Saya kira dengan ditetapkan UMP dengan Pergub nomor 48 tanggal 31 oktober 2017. Saya mengimbau kepada seluruh pengusaha yang ada di Sulut agar mentaati apa yang menjadi keputusan bersama dari kalangan pekerja, asosiasi, akademisi untuk menetapkan besar kenaikan UMP yang ada di Sulut," ungkapnya.
    Lanjut Gubernur Olly mengakui memang UMP di Sulut, ketiga terbesar di seluruh Indonesia.
    "Tapi mudah-mudahan seluruh pengusaha bisa mengerti aturan dengan tidak mengurangi pendapatan mereka," tandasnya.
    Gubernur Olly menyebutkan, UMP Sulut 2018 sebesar Rp 2.824.286, Ini wajib dibayarkan oleh perusahan/pengusaha yang ada daerah bumi nyiur melambai terhadap   pekerjanya.
    "Jika perusahan/pengusaha tidak memenuhi kewajibannya akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang diberlakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI," pungkas Gubernur pilihan rakyat Sulut tersebut.

    (ROKER)
    • Comments
    • FB Comments

    1 komentar:

    1. Kenapa gaji pt kemilau nur sian manado masih pake ump 2017 ?
      Mohon pencerahannya

      ReplyDelete

    Item Reviewed: GUBERNUR OLLY: 2018 Perusahan Wajib Terapkan UMP Rp 2.824.286 Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top