SULUT,Elnusanews - TP-PKK Sulawesi Utara mengadakan kegiatan sosialisasi
Peraturan Perundang-undangan Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi
PNS di Ruang F.J. Tumbelaka, Kamis (26/10/2017).
Dalam sambutannya, Ketua TP-PKK Sulut Ir. Rita Maya
Dondokambey-Tamuntuan yang diwakili oleh Wakil Ketua Bidang Pokja I Dra.
Zubaidah Albugis, M.Si menjelaskan, hingga kini masih ada PNS yang
dijatuhi hukuman disiplin mulai dari ringan, sedang hingga berat sebagai
konsekuensi mengabaikan peraturan saat menghadapi proses perceraian
dari rumah tangga PNS yang bersangkutan.
Oleh karena itu, Ibu Rita berharap agar pejabat di setiap
perangkat daerah yang berwenang dapat lebih selektif dalam memperoses
ijin perceraian yang diajukan PNS dan lebih mendorong terjadinya
mediasi.
"Utamakan lebih dahulu proses mediasi perdamaian antara
kedua belah pihak (suami dan isteri) yang berperkara sebelum menerbitkan
administrasi perceraian sebagaimana yang diamanatkan peraturan",
ujarnya.
Selain masalah perceraian, menurut Ibu Rita,
bagi PNS yang mengajukan perkawinan juga dituntut untuk memahami dan
mengikuti prosedur ijin pengajuan perkawinan sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
Ditempat yang sama, Kepala BKN Kantor Regional XI Manado,
English Nainggolan SH MH menjelaskan, pemerintah telah mengatur PNS yang
mengajukan perkawinan dan perceraian berdasarkan PP 10 tahun 1983 jo PP
45 tahun 1990 tentang ijin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
"Perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum
masing-masing agama dan kepercayaan dan tiap-tiap perkawinan dicatat
menurut peraturan perundang-undangan," ujarnya
Nainggolan menuturkan, asas perkawinan adalah seorang pria
hanya boleh mempunyai seorang isteri, seorang isteri mempunyai seorang
suami (asas monogami) dan pengadilan dapat memberi ijin kepada suami
untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak
yang bersangkutan juga bagi PNS yang melangsungkan perkawinan pertama,
wajib memberitahukan kepada pejabat, selambat-lambatnya satu tahun
setelah perkawinan berlangsung.
Sementara itu, Kepala BKD Sulut Dr. Femmy Suluh, M.Si berharap para pejabat tata usaha administrasi di lingkup Pemprov Sulut yang mengikuti acara itu dapat memahami dan mensosialisasikan kembali kepada PNS di SKPD masing-masing.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment