SULUT,Elnusanews - Kementerian Perdagangan RI membuktikan komitmennya untuk
terus mengawasi distribusi Bahan Berbahaya (B2) dengan meninjau gudang
yang menyimpan sebanyak 7,5 ton boraks di Minahasa, Sulawesi Utara,
Senin (30/10/2017) pagi.
"Boraks sebanyak 7,5 ton ini adalah hasil temuan Tim
Pengawasan Terpadu Bahan Berbahaya (TPTBB) yang terdiri dari Kementerian
Perdagangan dan Petugas BBPOM terhadap pelaku usaha bahan berbahaya di
Sulut," Kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
Kementerian Perdagangan Irjen Pol Dr. H. Syahrul Mamma, SH, MH mewakili
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Boraks yang ditemukan tersebut diduga diperoleh pelaku
usaha melalui jalur distribusi ilegal yang melanggar Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pengadaan, Distribusi, dan
Pengawasan Bahan Berbahaya, yang diubah terakhir kali dengan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2014.
"Kami telah melakukan pengamanan sementara di gudang
penyimpanan milik pelaku usaha. Kasus ini masih dalam proses oleh tim
pengawas terpadu dan apabila terbukti bersalah pelaku usaha dapat
dicabut izinnya dan barang tersebut dmusnahkan", tegas Syahrul.
Diketahui, Bahan Berbahaya atau B2 seperti boraks,
formalin, paraformaldehid, rhodamine B, methanil yellow, auramin, dan
lain-lain merupakan barang yang digunakan sebagai bahan baku proses
industri namun karena sifat dan fungsinya B2 sangat rentan dan marak
disalahgunakan dalam pangan.
"Saya mengapresiasi Tim Pengawas Terpadu pusat serta tim
daerah yang telah melakukan pengawasan secara bersinergi, Hal ini juga
diharapkan dapat memberi pesan dan shock therapy kepada pelaku usaha
untuk berusaha dan berniaga secara tertib dan sesuai ketentuan,"
kuncinya.
Peninjauan itu turut dihadiri perwakilan dari BBPOM,
Disperindag Sulut dan instansi terkait lainnya.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment