• Berita Terbaru

    June 20, 2018

    elnusanews/com , June 20, 2018

    Usai Libur Lebaran, Wagub Sulut: ASN Wajib Masuk, Tidak Masuk Sanksi Menunggu

    Wagub Sulut Steven Kandouw.
    SULUT,Elnusanews - Para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sulut diminta untuk tidak membolos di hari pertama masuk kerja usai libur panjang lebaran. Pemprov Sulut pun menyiapkan sanksi tegas bagi mereka yang bolos kerja.

    ''Semua ASN harus masuk kerja setelah libur lebaran,'' tegas Gubernur Sulut melalui Wakil Gubernur Steven Kandouw, kepada elnusanews.com, saat dikonfirmasi, Rabu (20/6/2018) melalui Whatsapp.

    Steven Kandouw menyatakan, pihaknya akan menggelar sidak ke seluruh instansi saat hari pertama masuk kerja. Melalui sidak itu, akan diketahui ASN bandel yang menambah sendiri masa liburnya.

    Wagub Kandouw mengaku akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang membolos. Sanksi itu disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

    Wagub Kandouw menjelaskan, para ASN harus kembali masuk kerja pada, besok kamis  21 Juni 2018 usai menikmati libur lebaran. Bagi ASN yang membolos, akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

    "Sesuai dengan PP tersebut, sanksi yang akan diberikan yakni berupa hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Sementara jenis hukumannya yakni mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemindahan, pembebasan tugas, hingga sanksi terberat berupa pemberhentian.

    (ROKER)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Usai Libur Lebaran, Wagub Sulut: ASN Wajib Masuk, Tidak Masuk Sanksi Menunggu Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top