Wagub Sulut Steven Kandouw. |
''Semua ASN harus masuk kerja setelah libur lebaran,'' tegas Gubernur Sulut melalui Wakil Gubernur Steven Kandouw, kepada elnusanews.com, saat dikonfirmasi, Rabu (20/6/2018) melalui Whatsapp.
Steven Kandouw menyatakan, pihaknya akan menggelar sidak ke seluruh instansi saat hari pertama masuk kerja. Melalui sidak itu, akan diketahui ASN bandel yang menambah sendiri masa liburnya.
Wagub Kandouw mengaku akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang membolos. Sanksi itu disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Wagub Kandouw menjelaskan, para ASN harus kembali masuk kerja pada, besok kamis 21 Juni 2018 usai menikmati libur lebaran. Bagi ASN yang membolos, akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Sesuai dengan PP tersebut, sanksi yang akan diberikan yakni berupa hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Sementara jenis hukumannya yakni mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemindahan, pembebasan tugas, hingga sanksi terberat berupa pemberhentian.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment