MINUT, Elnusanews-- Dana Desa (Dandes) tahap yang ke dua sudah disalurkan ke setiap desa yang ada di Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Kepada media ini, Hukum Tua Desa Pulisan, Kecamatan Likupang Timur (Liktim) Vekly Ansa menuturkan, jika Dandes tahap dua di Desa Pulisan akan dibangun kios-kios penjualan yang berlokasi di pantai pariwisata Desa Pulisan. Hal tersebut diungkapkan Ansa di sepitaran kantor Bupati Minut Rabu (8/8/2018) siang tadi.
"Rencananya akan dibangun 20 unit kios penjualan di sepanjang lokasi pantai wisata desa Pulisan. dan rencananya pekerjaan akan dimulai pada 20 Agustus mendatang usai perayaan Hut Kemerdekaan RI," ungkap Ansa.
Ditambahakan Kumtua, jika pihak desa telah memberitahukan kepada masyarakat yang sementara ini masih berjualan di lokasi wisata tersebut agar segera melakukan pembongkaran kios tradisional dan diberikan waktu hingga tanggal 20 Agustus mendatang.
" Masyarakat diberikan kesempatan sampai tanggal 20 dan sudah harus di bongkar karena dari desa sudah akan mulai bekerja. Kami akan membangun pondasi, pasang slop hingga menyusun batako sampai selesai," ujar Ansa
Lanjutnya, bagi masyarakat yang membongkar kios tradisionalnya masih tetap bisa berjualan dengan mengunakan kios dengan bentuk ruko-ruko yang telah di bangun desa dengan ketentuan membayar retribusi sesuai peyunjuk Pemerintah Kabupaten. "Soal retribusi kami akan kordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Jadi sesuai petunjuk dari Pemkab tentunya," kata Ansa.
Lebih lanjut, Ansa mengatakan jika, pembangunan dengan anggaran kurang lebih Rp 260 jutaan tersebut harus dilaksanakan agar lokasi pantai wisata Pulisan dapat lebih diminati dan menarik wisatawan untuk datang, karena penataannya lebih baik dan bagus tentunya," tutup Ansa. (Tommy)
"Rencananya akan dibangun 20 unit kios penjualan di sepanjang lokasi pantai wisata desa Pulisan. dan rencananya pekerjaan akan dimulai pada 20 Agustus mendatang usai perayaan Hut Kemerdekaan RI," ungkap Ansa.
Ditambahakan Kumtua, jika pihak desa telah memberitahukan kepada masyarakat yang sementara ini masih berjualan di lokasi wisata tersebut agar segera melakukan pembongkaran kios tradisional dan diberikan waktu hingga tanggal 20 Agustus mendatang.
" Masyarakat diberikan kesempatan sampai tanggal 20 dan sudah harus di bongkar karena dari desa sudah akan mulai bekerja. Kami akan membangun pondasi, pasang slop hingga menyusun batako sampai selesai," ujar Ansa
Lanjutnya, bagi masyarakat yang membongkar kios tradisionalnya masih tetap bisa berjualan dengan mengunakan kios dengan bentuk ruko-ruko yang telah di bangun desa dengan ketentuan membayar retribusi sesuai peyunjuk Pemerintah Kabupaten. "Soal retribusi kami akan kordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Jadi sesuai petunjuk dari Pemkab tentunya," kata Ansa.
Lebih lanjut, Ansa mengatakan jika, pembangunan dengan anggaran kurang lebih Rp 260 jutaan tersebut harus dilaksanakan agar lokasi pantai wisata Pulisan dapat lebih diminati dan menarik wisatawan untuk datang, karena penataannya lebih baik dan bagus tentunya," tutup Ansa. (Tommy)
0 komentar:
Post a Comment