BITUNG, Elnusanews - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh menyampaikan proses PAW yang dipercepat tetap harus sesuai dengan aturan dan tidak boleh asal-asalan.
"Semuanya harus memenuhi aturan dan mekanisme yang ada,"kata Mewoh di Focus Group Discusion (FGD) Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Bitung di Botanica, Selasa (13/11/2018).
Dikatakannya, mekanisme yang harus dipenuhi partai politik harus sesuai dengan Undang-undang, salah satunya untuk pengganti harus sesuai dengan nomor urut dibawahnya dengan suara terbanyak.
"Artinya untuk pergantian itu diambil dari perolehan suara terbanyak berikutnya. Kecuali ada kendala seperti calon nomor suara terbanyak tersebut meninggal, bisa diganti dengan yang lainnya, dan tetap urut. Itupun juga harus ada dokumennya,"ujar dia.
Seraya menambahkan bahwa hal itu dilakukan bukan untuk memperlambat proses PAW, namun sesuai dengan aturan yang telah dibuat.
"Asalkan berkasnya sudah lengkap dan memenuhi syarat langsung PAW,"tandasnya. (Rego)
"Semuanya harus memenuhi aturan dan mekanisme yang ada,"kata Mewoh di Focus Group Discusion (FGD) Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Bitung di Botanica, Selasa (13/11/2018).
Dikatakannya, mekanisme yang harus dipenuhi partai politik harus sesuai dengan Undang-undang, salah satunya untuk pengganti harus sesuai dengan nomor urut dibawahnya dengan suara terbanyak.
"Artinya untuk pergantian itu diambil dari perolehan suara terbanyak berikutnya. Kecuali ada kendala seperti calon nomor suara terbanyak tersebut meninggal, bisa diganti dengan yang lainnya, dan tetap urut. Itupun juga harus ada dokumennya,"ujar dia.
Seraya menambahkan bahwa hal itu dilakukan bukan untuk memperlambat proses PAW, namun sesuai dengan aturan yang telah dibuat.
"Asalkan berkasnya sudah lengkap dan memenuhi syarat langsung PAW,"tandasnya. (Rego)
0 komentar:
Post a Comment