BITUNG, Elnusanews - Kementerian Kesehatan RI menerbitkan surat edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor sr.02.06/ii/1180/2022 tentang penyesuaian pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan atau booster bagi masyarakat umum.
Dalam aturan ini disebutkan bahwa penyuntikan dosis lanjutan bagi masyarakat umum dapat di berikan minimal tiga bulan pasca suntikan vaksinasi dosis ke dua
“Interval pemberian dosis lanjutan atau booster bagi lansia (usia di atas 60 tahun) dan masyarakat umum dapat di berikan minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi dosis lengkap atau dosis kedua,"ucap Kepala Dinas Kesehatan Kota Bitung dr Pitter Lumingkewas, Rabu (2/3/2022).
Menurutnya, vaksinasi dosis ketiga atau booster ini diberikan dengan jarak penyuntikan minimal enam bulan dari vaksin dosis kedua.
"Saat ini dipercepat hanya 3 bulan dari suntikan vaksinasi dosis ke dua bisa di lakukan vaksinasi dosis ke tiga atau booster,"jelasnya.
Oleh karen itu, kata Kadis vaksinasi Covid-19 kunci terwujudnya keberhasilan penanganan pandemi Covid - 19 sangat dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satunya adalah program vaksinasi yang berperan vital dan sangat penting.
"Jadi vaksinasi dinilai dapat mempertahankan reaksi imunitas atau kekebalan tubuh untuk melawan virus Covid-19,"singkatnya. (*)
0 komentar:
Post a Comment