• Berita Terbaru

    January 16, 2023

    elnusanews/com January 16, 2023

    Waduhh...!!! 8 Bulan Gaji Karyawan PDAM Belum Dibayar, Komisi III DPRD Minut Mediasi Panggil Dirut PDAM


    MINUT, Elnusanews--  Sebanyak 90an Karyawan di PDAM Kabupaten Minahasa Utara (Minut) belum dibayar gajinya selama delapan bulan terhitung sejak April Tahun 2022 hingga Januari Tahun 2023.

    Ketua Komisi III DPRD Minut, Jemmy Jemes Mekel bersama anggotanya memanggil dan menggelar pertemuan di Gedung DPRD Minut Senin (16/1/2023). DPRD Minut Komisi III Memangil Direktur DPAM Minut Roland Maringka, S,Sos.

    Ketua Komisi III DPRD Minut Jemmy James Mekel mengatakan tujuan pertemuan ini untuk membahas dan mencari solusi nasib para Karyawan, nominal gaji Rp.2.900.465 per bulan dikali delapan bulan, di masa jabatan Dirut  Deybert Rooroh 3 bulan, Pjs Ir. Patrice Tamengkel 2 bulan, dan Dirut Roland Maringka, S.Sos 3 bulan yang belum di bayarkan.

    "Kami sebagai dewan sangat prihatin dengan nasib para karyawan yang belum kunjung dibayar oleh Dirut PDAM," ujar Mekel.

    Sementara itu Dirut PDAM Ronald Maringka menyebutkan, PDAM akan berupaya karena ini menjadi tanggung jawab kami meskipun beban ini cukup besar. "Kami akan berkoordinasi dengan KPM, karena ini berkaitannya dengan struktur organisasi karena Diret PDAM tidak bisa semena-mena bekerja sama dengan pihak Bank ataupun perorangan tanpa persetujuan KPM," kata Roland Maringka.

    Lanjutnya, Kami akan tetap mem follow up persoalan PDAM yang sudah di ketahui Bupati. "Saya berharap kinerja karyawan juga di tingkatkan agar supaya jangan menjadi beban dari pada PDAM, tidak masuk kerja dan harus di bayarkan gajinya," harap Maringka.

    Akhirnya pertemuan yang berlangsung hinggan tiga jam lebih, 

    belum menemukan titik terang. (Tommy)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Waduhh...!!! 8 Bulan Gaji Karyawan PDAM Belum Dibayar, Komisi III DPRD Minut Mediasi Panggil Dirut PDAM Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top