• Berita Terbaru

    January 31, 2023

    elnusanews/com , January 31, 2023

    Karena Cemburu, YA Tikam Pacarnya Sampai Tiga Kali

    BITUNG,Elnusanews - Karena cemburu seorang pemuda berinisial YA (20) menikam pacarnya inisial KNP (14) yang masih dibawa umur dengan mengunakan pisau, di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, pada Jumat (27/1/2023) sekitar Pukul 20:00 Wita lalu.

    "Dari kejadian tersebut, akhirnya YA (20) warga Kelurahan Tewan, Kecamatan Ronuwlu ditangkap tim 1 Resmob Polres Bitung pada Senin 30 Januari 2023, sekitar pukul 02.00 wita kemarin di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir," kata Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi,S.Sos, melalui siaran pers yang di terima wartawan, Selasa (31/1/2023).

    Lanjutnya jadi terduga tersangka ini melakukn aksinya karena terbakar api cemburu dan sakit hati terhadap korban. "Diduga  pelaku cemburu terhadap korban karena memiliki pacar baru,"katanya.

    Iwan menjelaskan, bahwa awal kejadian itu terjadi karena pelaku dan korban serta teman-temannya sedang duduk bersma sambil mengkomsumsi minuman keras (miras) atau alkohol.

    Kata Iwan, saat itu pelaku mengambil Handphone (HP) korban yang sedang digunakan oleh teman korban dan memeriksa Hp tersebut, Ketika korban hendak mengambil Hp miliknya, pelaku justru mendorong korban hingga jatuh di kursi kayu.

    "Pelaku yang diduga sudah mabuk mengambil pisau yang ia diletakan dibawah kursi dan menikam korban mengenai paha sebela kira, selangkangan dan diatas kemaluan korban hingga mengeluarkan darah, melihat korban sudah terluka pelaku langsung membawa korban ke rumah sakit Manembo-nembo guna perawatan lebih lannjut,"tandasnya.

    Dari perbuatan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah senjata tajam dengan unjung runcing terbuat dari besi biasa, gagang terbuat dari kayu. Sementara, terduga pelaku disangakan Pasal 80 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 2 ayat (1) UU.Drt.No 12 tahun 1951 atau ancaman hukuman badan 10 tahun penjara. (*)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Karena Cemburu, YA Tikam Pacarnya Sampai Tiga Kali Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top