SULUT,Elnusanews - Program Pengendalian Gratifikasi merupakan salah satu bentuk upaya pencegahan korupsi dengan menciptakan suatu lingkungan dan sistem yang mampu mencegah terjadinya penerimaan gratifikasi ilegal serta menumbuhkan budaya anti gratifikasi. Penilaian dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dan ditujukan kepada Pemerintah Daerah, BUMN, dan Lembaga Negara.
Untuk Triwulan III 2022, Pemprov Sulut meraih nilai penuh, yakni 100 dan berada di peringkat kesatu se-Indonesia untuk kategori Pemerintah Daerah.
Penilaian itu merupakan hasil monitoring dan evaluasi implementasi PPG yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Puji Tuhan untuk kategori Pemerintah Daerah, Privinsi Sulawesi Utara memperoleh nilai 100 dan berada di urutan kesatu pada Triwulan III tahun 2022,” ujar Inspektur Daerah Provinsi Sulut Meiki Onibala kepada elnusanews.com, Selasa (17/1/2023).
Onibala menyebutkan dalam penilaian Program Pengendalian Gratifikasi ada 6 poin yang dinilai yaitu :
1. Diseminasi Internal
2. Diseminasi Eksternal
3. Identifikasi Risiko Gratifikasi
4. Mitigasi Risiko,
5. Inovasi pengendalian Gratifikasi
6. Penanganan Pelaporan Gratifikasi
Dari 6 unsur yg dinilai tersebut, kata Onibala terdapat 3 unsur dimana Pemprov Sulut memperoleh nilai 100
Yaitu :
1. Diseminasi Eksternal :
telah dilakukan sosialisasi Pengendalian Gratifikasi kepada masyarakat wajib pajak di UPTD Bapenda yg ada di Kabupaten/kota (SAMSAT). Sosialisasi dilakukan pada saat masyarakat sedang antri membayar pajak.
2. Identifikasi Risiko :
Inspektorat telah melakukan Identifikasi Risiko Gratifikasi terhadap program/kegiatan.
3 Perangkat Daerah yang melakukan Pelayanan Publik yaitu Dinas Penanaman Modal & PTSP, Dinas Pendidikan dan Badan Pendapatan Daerah. Identifikasi dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama pejabat struktural di PD masing-masing.
Tambah Onibala, untuk unsur penilaian lain yang masih dibawah 100 yaitu :
1. Diseminasi Internal (poin 75) dikarenakan pegawai yang mengikuti e-learning terkait Gratifikasi masih sedikit
2. Mitigasi risiko (poin 80) dikarenakan terdapat penurunan level risiko tapi bukti pendukung belum ada
3. Inovasi (poin 70) dikarenakan Inovasi yang dilakukan UPG Pemprov Sulut belum sesuai dengan permasalahan yang ada di hasil identifikasi risiko.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment